Redaksi Ortax
17 Februari 2025
Per 12 Februari 2025, Direktorat Jenderal Pajak membuka kembali akses e-Faktur Desktop untuk seluruh pengusaha kena pajak (PKP). Namun, aplikasi tersebut belum mengakomodasi perubahan tarif PPN menjadi 12%. PKP yang menggunakan e-Faktur Desktop untuk membuat faktur pajak perlu melakukan penyesuaian secara manual pada kolom DPP dan nilai PPN terutang.
Saat ini, e-Faktur Desktop yang digunakan adalah versi 4.0. Namun, aplikasi ini belum mengakomodasi perubahan tarif PPN 12%. Untuk membuat faktur pajak, PKP perlu melakukan penyesuaian pada kolom DPP, misalnya untuk penyerahan BKP dengan nilai lain yang diatur dalam PMK 131/2024. Selain itu, pada kolom PPN terutang juga perlu disesuaikan secara manual.
Agar lebih jelas, simak ilustrasi berikut ini.
PKP melakukan penyerahan BKP (bukan barang mewah) senilai Rp12.000.000. Pada saat nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan mekanisme key-in pada e-Faktur Desktop, PKP perlu menyesuaikan nilai DPP yaitu Rp12.000.000 dikalikan 11/12. Nilai yang diisi pada kolom DPP adalah Rp11.000.000.
Kemudian, pada kolom Nilai PPN diisi dengan mengalikan DPP dengan 12%. Berdasarkan ilustrasi di atas,Rp11.000.000 dikalikan 12% sehingga nilai yang diisi sebesar Rp1.320.000. Nilai ini digunakan untuk mengganti nilai yang dihitung oleh aplikasi secara otomatis sebesar Rp1.210.000.
Untuk membuat faktur pajak pada e-Faktur Desktop, PKP perlu melakukan permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP). Meskipun terdapat perbedaan digit NSFP pada kedua sistem, DJP akan melakukan penyesuaian secara otomatis. Sistem akan menambahkan angka 9 secara otomatis pada digit ke-5 NSFP ketika data faktur pajak masuk ke aplikasi Coretax.
Meskipun pembuatan faktur pajak dilakukan di e-Faktur Desktop, DJP melalui PENG-13/PJ.09/2025 menyampaikan proses retur, pembatalan faktur, dan pelaporan SPT Masa PPN tetap dilakukan melalui aplikasi Coretax.
Categories:
Tax Learning13 Februari 2025