Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) akan melakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak (WP) pasca periode Tax Amnesty. Pengawasan dilakukan atas WP yang tidak mengikuti Tax Amnesty maupun yang mengikuti Tax Amnesty dengan menerbitkan Lembar Pengawasan. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 14/PJ/2018, pengawasan dalam rangka Tax Amnesty terhadap WP yang tidak mengikuti Tax Amnesty dilakukan dengan meneliti dan menyandingkan data dan/atau informasi internal maupun eksternal mengenai Harta WP dalam basis data yang dimiliki oleh Ditjen Pajak. Pengawasan tersebut dilakukan oleh Account Representative (AR) Seksi Pengawasan dan Konsultasi II/III/IV (Seksi Waskon II/III/IV) atau Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. AR tersebut meneliti data Harta WP antara lain pada:- Data dan/atau informasi eksternal dan/atau internal yang sudah divalidasi dan disediakan oleh sistem informasi yang bersumber dari: Surat Pemberitahuan WP, alat keterangan, hasil kunjungan (visit), data dan/atau keterangan dari pihak Instansi, Lembaga, Asosiasi, atau Pihak Lain (ILAP), hasil pengembangan dan analisis atas Informasi, data, Laporan, dan pengaduan (IDLP), internet, dan data dan/atau informasi lainnya.
- SPT Tahunan PPh dan/atau SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih, dalam hal telah disampaikan oleh WP.
Dalam hal WP yang diusulkan pemeriksaan atas WP tersebut ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dalam rangka pemeriksaan berdasarkan keterangan lain berupa data Harta Bersih sesuai dengan kebijakan pemeriksaan. Kegiatan Pemeriksaan untuk WP yang tidak mengikuti Tax Amnesty sehubungan dengan ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta hanya dapat dilakukan jika SP2 untuk pemeriksaan tersebut diterbitkan sebelum tanggal 1 Juli 2019.
Selain pengawasan dalam rangka Tax Amnesty, terhadap WP yang tidak mengikuti Tax Amnesty tetap dilakukan pengawasan secara umum yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan untuk masa/tahun pajak atas seluruh jenis pajak dengan memperhatikan daluwarsa penetapan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE - 39/PJ/2015.
