Melalui website resminya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan kembali bahwa akan dilakukan pemeliharaan infrastruktur terkait layanan perpajakan oleh Direktorat TIK DJP. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga sistem dan meningkatkan kualitas layanan.
Kegiatan pemeliharaan berpotensi menyebabkan waktu henti layanan (downtime) pada 30 layanan aplikasi perpajakan. Layanan aplikasi yang dimaksud adalah:
Layanan tersebut tidak dapat diakses sementara waktu pada hari Sabtu, tanggal 29 Oktober 2022 mulai pukul 08.00 WIB s.d. hari Minggu, tanggal 30 Oktober 2022 pukul 08.00 WIB. Pengumuman tersebut ditujukan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut. Tidak lupa pihak DJP juga mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari penghentian layanan (downtime) sementara yang dilakukan oleh DJP.