Amalia Fitri Utami Sudarmiatun
02 Februari 2025
Mulai 1 Januari 2025, semua layanan administrasi perpajakan sudah terpusat pada sistem Coretax. Berbagai layanan perpajakan seperti pendaftaran NPWP, pendaftaran objek PBB, pembuatan e-bupot, dan layanan lainnya dapat dilakukan di sistem Coretax, tidak terkecuali pembuatan faktur pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Faktur pajak dapat dibuat dengan dua cara, yaitu secara manual (key-in) dan mekanisme impor data dengan format Extensible Markup Language (XML). Pembuatan faktur pajak dengan mekanisme impor data XML dapat memudahkan PKP dalam membuat faktur pajak dalam jumlah banyak. Artikel ini akan membahas mengenai cara pembuatan faktur pajak dengan mekanisme impor data XML.
Untuk dapat membuat file impor faktur pajak, PKP dapat mengunduh template dalam bentuk file Excel yang nantinya akan dikonversi menjadi file XML dengan aplikasi converter. Template Excel serta aplikasi Converter Excel ke XML dapat diunduh pada laman: https://www.pajak.go.id/id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml. Tiga tahap yang perlu dilakukan yaitu:
Untuk mengimpor faktur pajak keluaran dengan format XML, buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/, kemudian lakukan impersonating ke PKP terkait (jika bertindak sebagai wakil atau diberi kuasa). Lalu buka menu “e-Faktur”, pilih “Pajak Keluaran”, pilih “Impor Data”, pilih “Browse” , dan pilih file XML yang telah dibuat sebelumnya. Tunggu beberapa saat untuk sistem mengunggah faktur pajak.
Jika berhasil terunggah, akan muncul notifikasi seperti di bawah ini. Setelah berhasil, klik “Kirim”.
Dalam hal ini, draft untuk faktur pajak keluaran sudah tersimpan. Atas draft tersebut dapat diterbitkan dengan melakukan upload faktur dan ditandatangani secara elektronik dengan sertifikat elektronik atau kode otorisasi.
Kehadiran Coretax diharapkan dapat memberikan kemudahan administrasi faktur pajak bagi para pengusaha. Namun demikian, bagi perusahaan yang juga menggunakan aplikasi internal, baik dalam bentuk ERP maupun aplikasi accounting lainnya, perusahaan masih harus melalui proses manual dalam pelaporan PPN. Data dari aplikasi internal perlu diubah ke format XML yang didukung sistem Coretax sebelum menerbitkan faktur dan melakukan pelaporan SPT Masa PPN. Tak hanya itu, sistem yang digunakan secara nasional berpotensi menambah proses upload faktur, khususnya untuk perusahaan yang menerbitkan ratusan ribu hingga jutaan faktur pajak per bulan.
Untuk itu, PajakExpress by Ortax hadir memberikan solusi bagi Anda untuk membantu pengelolaan faktur pajak menjadi lebih mudah. Sebagai mitra resmi DJP, PajakExpress memiliki fitur API Integration untuk melakukan otomatisasi dan integrasi data dari aplikasi internal. Anda dapat melakukan pembuatan faktur pajak, pelaporan SPT Masa PPN, serta pengiriman faktur pajak tanpa harus melalui proses manual, sehingga terhindar dari risiko human error. Pajak Express juga telah digunakan berbagai perusahaan dan terbukti mampu mengelola ratusan ribu data faktur pajak dalam waktu yang cepat.
Lihat fitur lengkap PajakExpress di sini atau hubungi tim kami untuk informasi lengkap mengenai PajakExpress
Categories:
Tax Learning