Tax Learning

Bagaimana Melakukan Pembayaran Surat Tagihan Pajak di Coretax?

Dewa Suartama

03 Februari 2025

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) dalam rangka melakukan tagihan atas pajak yang kurang dibayar maupun menagih sanksi administrasi berupa bunga atau denda. Dengan diimplementasikannya Coretax, proses penyampaian serta pembayaran STP seluruhnya dilakukan di aplikasi Coretax.

Pembayaran STP

STP dapat diterbitkan berdasarkan hasil penelitian data administrasi perpajakan, hasil pemeriksaan, atau hasil pemeriksaan ulang. Misalnya, dari hasil penelitian diketahui wajib pajak terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh, sehingga dikenakan sanksi denda. Selengkapnya terkait objek STP: Apa Alasan Diterbitkan Surat Tagihan Pajak?

Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU KUP, STP harus dilunasi paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkannya STP.

Melakukan Pembayaran STP di Aplikasi Coretax

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, pengiriman dokumen terkait administrasi perpajakan dilakukan melalui portal wajib pajak, termasuk STP. Wajib pajak akan menerima STP melalui akun Coretax yang dapat dilihat pada menu Dokumen Saya.

Untuk mengunduh STP, gulir layar ke bagian kanan, lalu klik Download. Selanjutnya, pastikan kebenaran dari STP tersebut, seperti identitas maupun jumlah pajak/sanksi yang masih dibayar.

Untuk melakukan pembayaran STP, masuk ke menu Pembayaran, lalu pilih menu Layanan Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Pada layar akan ditampilkan daftar STP. Pilih STP yang akan dibayar dengan mengklik checklist. Kemudian, pilih mekanisme pembayaran. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran dengan deposit pajak atau menggunakan kode billing.

Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA