Seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan fitur baru pada DJP online (djponline.pajak.go.id) berupa e-reporting insentif Covid-19, yang mempermudah Wajib Pajak berkaitan dengan kewajiban pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak ditanggung pemerintah, salah satunya adalah insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP). Bagaimana cara melaporkan realisasi pemanfaatan insentif PPh 21 DTP tersebut dalam sistem DJP online? Simak cara lengkapnya melalui infografis berikut.
Cara Lapor Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh 21 DTP
bacaan 2 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: insentif_pajak, PPh, PPh Pasal 21, PPh Pasal 21 DTP
Artikel Terkait
Bagaimana Pengenaan Pajak atas Bunga dari P2P Lending?
Dewa Suartama
11 June 2024
Manfaatkan PPh 21 DTP di IKN, Pemberi Kerja Wajib Sampaikan Pemberitahuan dan Laporan Realisasi
Redaksi Ortax
3 June 2024
Diskon Pajak untuk Pegawai di IKN, Apa Saja Kriterianya?
Redaksi Ortax
3 June 2024
Ketentuan Baru PPh Final atas Penempatan DHE SDA
Redaksi Ortax
27 May 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA