Cara Lapor Realisasi Pemanfaatan Insentif PPh 21 DTP

Seiring dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan fitur baru pada DJP online (djponline.pajak.go.id) berupa e-reporting insentif Covid-19, yang mempermudah Wajib Pajak berkaitan dengan kewajiban pelaporan realisasi pemanfaatan insentif pajak ditanggung pemerintah, salah satunya adalah insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP). Bagaimana cara melaporkan realisasi pemanfaatan insentif PPh 21 DTP tersebut dalam sistem DJP online? Simak cara lengkapnya melalui infografis berikut.

DTP 1

DTP 2

DTP 3

DTP 4

DTP 5

DTP 6

DTP 7

DTP 8

DTP 9

DTP 10

Artikel Terkait