Untuk menciptakan keseragaman dalam pelaksanaan PMK 86/PMK.03/2020, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ederan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2020 mengenai petunjuk pelaksanaan PMK 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019. Salah satu Insentif yang diberikan adalah Insentif PPh Final (PP Nomor 23 Tahun 2018) DTP yang diberikan untuk Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.
Atas PPh yang terutang berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dilunasi dengan cara disetor sendiri atau dipotong/dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak. Bagi Wajib Pajak yang dikenai PPh Final UMKM apabila bertransaksi dengan Pemotong atau Pemungut Pajak, pelunasan pajak terutang tersebut dengan cara dipotong/dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak. Sehingga Wajib Pajak UMKM wajib mengajukan Permohonan Surat Keterangan kepada Direktur Jenderal Pajak. Atas Surat Keterangan yang diserahkan oleh pelaku usaha UMKM, Pemotong atau Pemungut Pajak akan melakukan konfirmasi kebenaran Surat Keterangan sebelum dilakukan Pemotongan atau Pemungutan.
Adapun tata cara konfirmasi Surat Keterangan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak sebagai berikut:
- Pemotong atau Pemungut Pajak sebagai pembeli atau pengguna jasa, melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final UMKM dalam hal:
- Wajib Pajak menyerahkan fotokopi Surat Keterangan;
- transaksi penjualan atau penyerahan jasa termasuk dalam kelompok penghasilan dari usaha yang dikenai PPh final UMKM; dan
- transaksi penjualan atau penyerahan jasa termasuk objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh.
- Saat terutang PPh atas transaksi dengan pihak pemotong atau pemungut berdasarkan PP 23 Nomor Tahun 2018 mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh.
- Sebelum melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final UMKM, Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan konfirmasi atas kebenaran Surat Keterangan yang diserahkan oleh Wajib Pajak antara lain dengan cara:
- scan barcode;
- mengakses laman www.pajak.go.id; atau
- menghubungi Kring Pajak.
- Dalam hal Surat Keterangan sesuai hasil konfirmasi menyatakan bahwa:
- terkonfirmasi, maka Pemotong atau Pemungut Pajak membuat SSP atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020” dan tidak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh; atau
- tidak terkonfirmasi, maka Pemotong atau Pemungut Pajak melakukan pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum Undang-Undang PPh.
- Untuk transaksi impor atau pembelian barang, jika Surat Keterangan terkonfirmasi Surat Keterangan berfungsi juga sebagai Surat Keterangan Bebas.
- Pemotong atau Pemungut Pajak yang terkonfirmasi wajib melaporkan SSP atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 86/PMK.03/2020” dalam SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
- Dalam hal Pemotong atau Pemungut Pajak telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai sarana penyampaian SPT, maka perekaman kode NTPN diganti perekaman kode billing dengan di awali angka 9 dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh final DTP (misalnya: kode billing yang terbentuk adalah 123456789012345, maka kolom NTPN dalam e-SPT diisi dengan 9123456789012345).
- SSP/cetakan kode billing disimpan dan diadministrasikan oleh Wajib Pajak.
- Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran PPh final UMKM yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain karena Wajib Pajak memanfaatkan insentif, maka kelebihan pembayaran PPh tersebut dapat:
- diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang oleh Wajib Pajak; atau
- diajukan permohonan pemindahbukuan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak di KPP tempat pembayaran diadministrasikan, ke pembayaran pajak Wajib Pajak.