e-Bupot Unifikasi merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengadministrasikan pemotongan dan pemungutan pajak, salah satunya adalah pembuatan bukti potong. Pembuatan bukti potong dapat dilakukan dengan memasukkan data secara langsung (key-in) atau impor.
Impor bukti potong unifikasi dilakukan dengan mengunggah file sesuai format impor. Mekanisme ini dapat memudahkan wajib pajak untuk memasukkan bukti potong, khususnya wajib pajak yang memiliki banyak transaksi. Namun, saat melakukan impor data, kerap terjadi beberapa permasalahan, salah satunya status bukti potong “Belum Diproses”.
Melalui akun X @kring_pajak, DJP menjelaskan status “Belum Diproses” berarti proses impor bukti potong masih dalam antrean. Untuk itu, wajib pajak diminta untuk menunggu hingga status impor valid atau gagal.
Selama menunggu proses berlangsung, wajib pajak dapat melakukan beberapa hal berikut:
- hapus cache dan cookies pada browser;
- akses aplikasi e-Bupot Unifikasi pada browser dengan mode incognito/private window;
Untuk memastikan kembali status impor, wajib pajak juga dapat mencoba untuk mengakses aplikasi dengan perangkat lain, atau mengganti koneksi internet. DJP menyarankan untuk tidak melakukan impor ulang agar bukti potong tidak ter-input dua kali.
Ingin Melakukan Pengelolaan e-Bupot Unifikasi Lebih Mudah?
Administrasi PPh Potput seperti PPh Pasal 23, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Selain melalui aplikasi milik Direktorat Jenderal Pajak, Anda juga dapat membuat bukti potong hingga pelaporan SPT Masa melalui aplikasi yang disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) salah satunya adalah Pajak Express yang dikembangkan oleh Ortax.
Dengan menggunakan aplikasi Pajak Express, Anda dapat mengelola administrasi perpajakan untuk banyak cabang ataupun grup usaha dengan fitur multi NPWP. Selain itu, Pajak Express juga dapat diakses multi user, dengan sistem workspace, serta pengaturan role access untuk setiap user.
Anda juga dapat berkolaborasi dengan kami lewat API Integration PajakExpress untuk melakukan otomatisasi dan integrasi data perpajakan dari aplikasi Internal, SAP, ERP/aplikasi lainnya dengan aplikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online). Klik tautan di bawah ini untuk berkonsultasi dengan tim kami.