e-Bupot Unifikasi merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengadministrasikan pemotongan dan pemungutan pajak, salah satunya adalah pembuatan bukti potong. Pembuatan bukti potong dapat dilakukan dengan memasukkan data secara langsung (key-in) atau impor.
Impor bukti potong unifikasi dilakukan dengan mengunggah file sesuai format impor. Mekanisme ini dapat memudahkan wajib pajak untuk memasukkan bukti potong, khususnya wajib pajak yang memiliki banyak transaksi. Namun, saat melakukan impor data, kerap terjadi beberapa permasalahan, salah satunya status bukti potong “Belum Diproses”.
Melalui akun X @kring_pajak, DJP menjelaskan status “Belum Diproses” berarti proses impor bukti potong masih dalam antrean. Untuk itu, wajib pajak diminta untuk menunggu hingga status impor valid atau gagal.
Selama menunggu proses berlangsung, wajib pajak dapat melakukan beberapa hal berikut:
Untuk memastikan kembali status impor, wajib pajak juga dapat mencoba untuk mengakses aplikasi dengan perangkat lain, atau mengganti koneksi internet. DJP menyarankan untuk tidak melakukan impor ulang agar bukti potong tidak ter-input dua kali.
Categories:
Tax Alert18 September 2024