Redaksi Ortax
04 Februari 2021
Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona (COVID-19), Pemerintah telah merevisi peraturan pajak sehubungan dengan Insentif Pajak untuk Sektor Industri Sehubungan Dampak COVID-19. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.9/PMK.03/2021. Revisi dilakukan dengan memperpanjang jangka waktu Insentif yang sebelumnya sampai dengan Desember 2020 berubah sampai dengan Bulan Juni 2021.
Categories:
Tax AlertTagged: