Bertransaksi dengan Vendor UMKM? Tetap Wajib Potong Pajak Final

Pajak UMKM

Dalam ketentuan pajak, UMKM yang memiliki omzet tidak lebih dari Rp4,8 Miliar dalam 1 tahun dapat menggunakan tarif PPh Final yaitu 0,5% untuk penghasilan yang diperoleh. Umumnya, PPh Final bagi para UMKM disetor sendiri. Namun, ketentuan mengatur bahwa Wajib Pajak yang merupakan pemotong tetap harus melakukan pemotongan PPh Final jika bertransaksi dengan UMKM yang menggunakan PPh Final.

Ketentuan Pemotongan PPh Final UMKM

Merujuk Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 Tahun 2018, PPh Final bagi UMKM dilunasi dengan cara:

  1. disetor sendiri oleh Wajib Pajak terkait
  2. dipotong atau dipungut oleh Pemotong atau Pemungut Pajak yang ditunjuk sebagai Pemotong atau Pemungut Pajak

Pemotong yang berkedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan PPh sebesar 0,5%. Agar dapat dipotong sebesar 0,5%, UMKM tersebut harus menyerahkan Surat Keterangan kepada pemotong. Sebagai contoh, lihat ilustrasi berikut:

PT ABC menggunakan jasa dekorasi CV Berflower. CV Berflower merupakan CV yang baru berdiri sejak tahun 2022 dan omzetnya masih kurang dari Rp4,8 Miliar. CV Berflower menggunakan tarif PPh Final 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, dan telah menyerahkan Surat Keterangan kepada PT ABC.

Pada transaksi di atas, PT ABC harus melakukan pemotongan PPh Final sebesar 0,5% dari nilai transaksi. Dalam praktik, banyak perusahaan yang tidak melakukan pemotongan, dan pajak disetor sendiri oleh WP yang menggunakan PPh Final. Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pada PMK-99/2018. Apabila tidak melakukan pemotongan, perusahaan berpotensi dikenakan sanksi administrasi akibat kurang potong.

Kewajiban Bagi Pemotong

Tidak seperti PPh Potput lainnya, pemotongan PPh Final 0,5% tidak menggunakan bukti potong pada aplikasi e-Bupot Unifikasi. Pemotong melakukan penyetoran dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). SSP tersebut nantinya digunakan sebagai bukti potong.

Namun, perlu diperhatikan bahwa pada saat pengisian SSP, NPWP yang diisi adalah NPWP dari pihak yang dipotong, atau dalam hal ini WP UMKM yang menggunakan PPh Final 0,5%. Setelah itu, pemotongan juga wajib dilaporkan pada SPT Masa PPh Unifikasi.

Pajak yang dipotong harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Terkait SPT Masa, wajib dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Update

Pada ketentuan terbaru, pemotong membuat billing PPh UMKM menggunakan NPWP Pemotong. Baca ketentuan terbarunya pada artikel berikut ini: Buat Bupot PPh Final UMKM Kini Pakai NPWP Pemotong

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait