Tax Learning

Berikut Persyaratan Penurunan Tarif PPh Badan bagi Perusahaan Go Public

Redaksi Ortax

16 Juli 2020

Spacer
Direktorat Jenderal Pajak telah merelease aplikasi e-Faktur versi 3.0. yang implementasinya akan dilakukan secara bertahap. Terdapat beberapa perubahan yang signifikan dari versi sebelumnya, diantaranya: Prepopulated Pajak Masukan, Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dan SPT. Teknologi Prepopulated tersebut akan membantu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam mempercepat proses input data dan dapat mengurangi terjadinya kesalahan input yang selama ini sering terjadi. Untuk selengkapnya, simak infografis berikut!
 
e01
e02
e03
e04
e05
e06

Categories:

Tax Learning

Tagged:

pph badan

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA