Berikut 15 Negara Tempat Parkir Harta Wajib Pajak Peserta PPS

Berikut 15 Negara "Tempat Parkir" Harta Wajib Pajak Peserta PPS
rawpixel / freepik

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) telah resmi berakhir pada 30 Juni 2022. Selain harta dalam negeri, banyak Wajib Pajak yang melakukan pengungkapan harta yang dimiliki di luar negeri. Dalam paparannya Jumat (01/07/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan terdapat lima belas negara yang menjadi “tempat parkir” harta peserta PPS.

Harta luar negeri terbanyak yang diungkapkan oleh Wajib Pajak terletak di Singapura. Sebanyak 7997 peserta PPS mengungkapkan harta sebesar Rp56,96 Triliun. Total PPh yang diperoleh dari harta tersebut adalah Rp7,30 Triliun.

Tempat kedua yaitu British Virgin Island (BVI). Meskipun hanya terdapat 50 Wajib Pajak yang mengungkapkan hartanya di BVI, namun nilai harta yang diungkapkan mencapai Rp4,9 Triliun. PPh yang diperoleh mencapai Rp601 Miliar.

Negara ketiga terbanyak yaitu Hongkong dengan jumlah harta Rp3,58 Triliun. Negara keempat yakni Australia dengan jumlah harta sebesar Rp2,77 Triliun, dan jumlah Wajib Pajak terbanyak kedua yakni 1154 Wajib Pajak.

Negara kelima sampai dengan ketujuh secara berurutan yakni Tiongkok, Malaysia, dan Amerika Serikat. Jumlah harta melebihi di negara tersebut yang diungkap melebihi Rp1 Triliun, dengan rincian Rp1,51 Triliun, Rp1,18 Triliun, dan Rp1,27 Triliun.

Negara kedelapan sampai dengan kesebelas adalah India, Swiss, Britania Raya, dan US Virgin Island. Total harta yang diungkap dari tiap-tiap negara tersebut adalah Rp417 Miliar, Rp343 Miliar, Rp358 Miliar, dan Rp326 Miliar.

Empat negara terakhir yaitu Kanada, Cayman Island, Filipina, dan Uni Emirat Arab. Harta yang diungkap di empat negara tersebut berada pada jumlah kurang dari Rp200 Miliar, dengan rincian masing-masing sebagai berikut: Rp177 Miliar, Rp147 Miliar, Rp164 Miliar, dan Rp121 Miliar.

Sri Mulyani menyebutkan harta-harta yang berada di luar negeri mungkin merupakan bagian dari kegiatan operasi Wajib Pajak. Misalnya, memiliki cabang di luar negeri, atau sudah menjadi residen di luar negeri namun masih terdaftar di Indonesia. Ia menyebutkan hal tersebut tidak menjadi masalah, selama Wajib Pajak patuh pada ketentuan perpajakan. “Yang paling penting buat kita adalah informasinya sudah ada di kita. Tidak menjadi masalah kalau itu (harta) ada di luar negeri”, jelas Sri Mulyani.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait