Beneficial owner sejatinya merupakan penerima penghasilan yang bukan pemilik sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan. Apabila dalam hal ini penerima penghasilan adalah Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang merupakan Beneficial Owner (dalam hal dipersyaratkan dalam P3B), maka penerima penghasilan tersebut dikecualikan dari ketentuan pemotongan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) PPh. Namun, Beneficial owner tersebut tetap akan dilakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B.
Ketentuan Sebagai Beneficial Owner
Sesuai PER-10/PJ/2010 WPLN yang memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner yang dikecualikan dari ketentuan pemotongan UU PPh, dalam hal:
- bagi WPLN orang pribadi, tidak bertindak sebagai Agen atau Nominee; atau
- Agen adalah orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk dan/atau atas nama pihak lain.
- Nominee adalah orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki suatu harta dan/atau penghasilan (legal owner) untuk kepentingan atau berdasarkan amanat pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta dan/atau pihak yang sebenarnya menikmati manfaat atas penghasilan.
- Conduit adalah suatu perusahaan yang memperoleh Manfaat P3B sehubungan dengan penghasilan yang timbul di Indonesia, sementara manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan di negara lain yang tidak akan dapat memperoleh hak pemanfaatan P3B jika penghasilan tersebut diterima langsung.
- bagi WPLN badan, tidak bertindak sebagai Agen, Nominee, atau Conduit, yang harus memenuhi ketentuan:
- mempunyai kendali untuk menggunakan atau menikmati dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia;
- tidak lebih dari 50% penghasilan badan digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak lain. Penghasilan yang dimaksud adalah seluruh penghasilan WPLN dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan nonkonsolidasi WPLN. Kemudian untuk menentukan nilai 50% penghasilan yang digunakan memenuhi kewajiban tidak termasuk:
- pemberian imbalan kepada karyawan yang diberikan secara wajar dalam hubungan pekerjaan;
- biaya lain yang lazim dikeluarkan oleh WPLN dalam menjalankan usahanya; dan
- pembagian keuntungan dalam bentuk dividen kepada pemegang saham.;
- menanggung risiko atas aset, modal atau kewajiban yang dimiliki; dan
- tidak mempunyai kewajiban baik tertulis maupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia kepada pihak lain.