Belum Telat! Segera Lakukan Pemberitahuan Online untuk Dapat Insentif Pajak Mulai Masa Pajak Juli 2020

Bagi Wajib Pajak yang belum memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pengurangan besarnya Angsuran sebesar 30%, lakukan segera pemberitahuan online untuk mendapatkan periode insentif mulai Juli 2020 sampai Desember 2020. Untuk insentif PPh Pasal 21 DTP paling lambat 10 Agustus 2020 dan untuk Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 paling lambat 10 Agustus 2020. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-43/PJ/2020, dengan mempertimbangkan bahwa PMK-86/2020 yang baru diundangkan pada tanggal 16 Juli 2020.

14a
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait