Upaya reformasi pajak tembakau di European Union (EU) saat ini tengah mengalami kebuntuan. Pada Rabu (3/6/2026) di Brussels, draf pembaruan ketentuan pajak tembakau ditarik kembali dari agenda dewan Economic and Financial Affair (ECOFIN) karena belum mencapai kesepakatan penuh. Hal ini terjadi karena Swedia menggunakan hak vetonya terhadap ketentuan reformasi pajak tembakau tersebut.
Perlu diketahui, regulasi perpajakan yang berlaku di kawasan UE pada dasarnya wajib memperoleh persetujuan bulat dari seluruh negara anggota. Swedia menolak rencana kenaikan pajak terhadap produk alternatif tembakau, seperti snus dan kantong nikotin. Pemerintah Swedia menilai bahwa produk alternatif tersebut memberikan kontribusi yang signifikan di negaranya dalam menekan jumlah perokok.
Saat ini, berdasarkan WHO Global Report on Trends in Prevelance of Tobacco Use 2000-2030, yang dipublikasikan pada tahun 2024, Swedia menjadi negara Eropa pertama yang mendapatkan status "smoke-free" karena populasi masyarakat yang merokok kurang dari 5%.
Lebih lanjut, Swedia menilai bahwa reformasi pajak tembakau yang baru akan berdampak pada strategi pengurangan risiko tembakau yang selama ini sudah diterapkan. Menteri Keuangan Swedia Elisabeth Svantesson menyatakan ketidaksetujuannya terhadap intervensi kebijakan pajak dari luar negaranya. Svantesson menegaskan bahwa pihaknya akan selalu memprioritaskan kepentingan warga Swedia, dan kebijakan mengenai snus merupakan kewenangan penuh dari otoritas di negaranya.
Marco Falcone, Anggota Parlemen Eropa, mendukung penerapan tarif pajak yang berbeda antara produk inovatif dan rokok tradisional. Ia menyebutkan bahwa pendekatan ini diambil dengan mempertimbangkan efek ekonomi dan sosial, sehingga memperkuat prinsip bahwa produk dengan tingkat risiko yang lebih rendah seharusnya dikenakan tarif pajak yang lebih rendah.
Sebagai konteks, kebijakan cukai hasil tembakau di UE saat ini masih mengacu pada Tobacco Excise Directive (Directive 2011/64/EU). Regulasi tersebut mengatur bahwa cukai rokok harus setidaknya 60% dari rata-rata harga jual eceran tertimbang atau minimal €90 per 1.000 batang rokok. Namun, regulasi ini telah berlaku selama lebih dari satu dekade dan belum mengatur pajak terhadap produk nikotin alternatif yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir, seperti rokok elektrik dan kantong nikotin.
