Dalam rangka menyempurnakan beberapa format dokumen dan pedoman teknis pengisian dokumen dalam rangka pelaksanaan pengampunan pajak perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mengubah beberapa bagian Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 dan perubahannya, diubah sebagai berikut:
- Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Surat Pernyataan sebagai berikut:
- menghilangkan kotak pilihan Surat Nominee
- menghilangkan kotak pilihan Surat Pengakuan Kepemilikan Harta
- mengubah istilah Surat Kuasa Khusus menjadi Surat Kuasa
- mengubah petunjuk pengisian formulir Surat Pernyataan
- mengubah Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan yang Telah Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
- menghilangkan ukuran kertas
- Mengubah periode pelaporan atas pengalihan dan realisasi investasi Harta Tambahan dalam Contoh Format Surat Pernyataan Mengalihkan dan Menginvestasikan Harta Tambahan
- Mengubah judul surat dan periode pelaporan atas Harta Tambahan yang berada di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Contoh Format Surat Pernyataan Tidak Mengalihkan Harta Tambahan yang Telah Berada di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Pernyataan Mencabut Permohonan dan/atau Pengajuan
- Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Permohonan Pencabutan atas Permohonan dan/atau Pengajuan
- Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan perubahannya, sebagai berikut:
- menambahkan kolom Nilai Harta yang Dilaporkan dalam SPT dan
- menambahkan Contoh Format Surat Keterangan Pengampunan Pajak dengan tanda tangan elektronik
- Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keputusan Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagai berikut:
- menambahkan Laporan Penelitian Pembatalan Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagai dasar pertimbangan
- menambahkan keterangan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Diktum PERTAMA bagian Menetapkan dan
- menghapus kolom Nilai STP/SKP pada Daftar Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak yang Dibatalkan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keputusan Pembatalan Surat Keputusan Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak, sebagai berikut:
- menambahkan Laporan Penelitian Pembatalan Surat Keputusan Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak sebagai dasar pertimbangan
- menambahkan keterangan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Diktum PERTAMA bagian Menetapkan dan
- menghapus kolom Nilai pada Surat Keputusan pada Daftar Surat Keputusan yang Dibatalkan Dalam Rangka Pengampunan Pajak
- Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak , sebagai berikut:
- menambahkan Nota Dinas Usulan Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Dalam Rangka Pengampunan Pajak pada bagian Menimbang
- menambahkan keterangan nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pada Diktum PERTAMA bagian Menetapkan
- Mengubah beberapa bagian dalam Contoh Format Surat Klarifikasi atas Kesalahan Hitung, sebagai berikut:
- menambahkan Subtim Penerima dan Peneliti di Tempat Tertentu dan
- menambahkan Ketua Subtim Penerima dan Peneliti atas nama Kepala Kantor yang menandatangani Surat Klarifikasi atas Kesalahan Hitung di Tempat Tertentu
Untuk mengetahui lebih lengkap terkait tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 Tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen Dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak silahkan kunjungi : PER – 26/PJ/2016 .
Untuk mendownload Formulir dan Lampiran SPH sesuai PER-26/PJ/2016 silahkan download disini :
Formulir SPH sesuai PER-26/PJ/2016
Lampiran SPH sesuai PER-26/PJ/2016