Tax Learning

Cara Mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta Kebijakan I & II

Alifatu Mazidah

20 Januari 2022

Dokumen Istimewa

Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) merupakan salah satu syarat bagi Wajib Pajak yang wajib disampaikan dalam mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). SPPH ini memiliki fungsi sebagai surat yang digunakan untuk mengungkapkan Harta, Utang, Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan terutang yang bersifat Final. Pengisian SPPH ini dapat dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id diawali dengan melengkapi data:

  • Rincian Harta Bersih
  • Rincian Daftar Utang
  • Formulir SPPH Induk

Pada tahap pengisian daftar utang selesai Wajib Pajak akan diarahkan ke SPPH induk untuk pengecekan data terakhir dan proses pengiriman. Pada formulir SPPH Induk, terdapat beberapa kolom yang akan terisi secara otomatis sesuai dengan isian sebelumnya yaitu Rincian Harta Bersih dan Rincian Daftar Utang. Wajib Pajak akan diminta melengkapi beberapa kolom kosong yang tertera pada formulir SPPH induk tersebut sekaligus pengecekan tahap akhir akan kesesuaian data yang di input. Hal yang harus dilengkapi yaitu:

  • Alamat Tempat Tinggal / Kedudukan di Luar Indonesia

Diisi dengan alamat tempat tinggal/kedudukan sebenarnya di luar Indonesia dari Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH. (diisi hanya jika Wajib Pajak memiliki alamat tempat tinggal/kedudukan di luar Indonesia). Contoh pengisian: 9 Harley Road, Allington Park, South Carolina, United States.

  • Nomor Paspor

Diisi dengan nomor paspor dari Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH untuk Wajib Pajak orang pribadi (wajib diisi oleh Wajib Pajak memiliki alamat tempat tinggal/kedudukan di luar negeri dan oleh Wajib Pajak yang telah memiliki paspor. Jika Wajib Pajak tidak memiliki paspor, isian ini dapat dikosongkan). Contoh pengisian: A 1234567

  • No Telepon / Faksimili

Diisi dengan nomor telepon/faksimili yang dimiliki Wajib Pajak yang menyampaikan SPPH, aktif digunakan, dan dapat dihubungi. Contoh pengisian: 021-5262919

  • Pernyataan Pengalihan Harta ke Indonesia

Berikan tanda silang (x) pada kolom ini, untuk menyatakan kesanggupan mengalihkan harta bersih yang belum/kurang diungkap dalam Surat Pernyataan yang berada diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Repatriasi). Jika tidak ada harta bersih yang belum/kurang diungkap yang berada di luar negeri atau memiliki harta di luar negeri namun tidak memiliki keinginan untuk melakukan repatriasi, maka kolom tersebut dapat dikosongkan.

  • Pernyataan Investasi

erikan tanda silang (x) pada kolom ini, untuk menyatakan kesanggupan menginvestasikan harta bersih yang belum/kurang diungkap dalam Surat Pernyataan ke dalam kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam dan/atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau Surat Berharga Negara. Jika tidak berniat melakukan investasi pada sektor tersebut, maka kolom ini dapat dikosongkan.

  • Pernyataan Pencabutan Permohonan yang Sedang Diajukan

Berikan tanda silang (x) pada kolom ini, jika menyatakan akan mencabut permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, pengurangan, atau penghapusan sanksi administratif, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, keberatan, pembetulan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali dalam hal belum diterbitkan surat keputusan atau putusan.

  • Lampiran

Pada Lampiran SPPH kebijakan I&II memiliki perbedaan, namun secara pengisian tetap sama dengan memberikan tanda silang (x) pada kolom ini, untuk melengkapi lampiran.

Lampiran Kebijakan I

  1. Daftar Rincian Harta dan/atau Utang yang dingkap
  2. Bukti Pembayaran Final

Lampiran Kebijakan II

  1. Daftar Rincian Harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Pajak Penghasilan 2020.
  2. Bukti Pembayaran Pajak Penghasilan Final.
  3. Daftar Rincian Pencabutan Permohonan sesuai Pasal 10 ayat 2 D UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Jika ada).
  4. Surat Pencabutan Permohonan Gugatan, Banding, dan/atau Peninjauan Kembali yang belum diterbitkan putusan (jika ada).
  • Tanggal

Lengkapi kolom tanggal penandatanganan Surat Pernyataan Pengungkapan Harta.Untuk Nama Wajib Pajak/Pimpinan/Pengurus dan NPWP yang menandatangani Surat pernyataan akan terisi secara otomatis.

Setelah data SPPH dipastikan lengkap, langkah selanjutnya tekan tombol 'kirim'. Berikutnya akan diminta untuk mengisikan kode verifikasi yang dikirimkan ke media yang dipilih untuk pengiriman token (email/handphone). Jika sudah mendapat kode verifikasi silahkan diisi pada kolom yang tertera setelah it tekan tombol 'kirim'. Jika terdapat notifikasi peringatan seperti gambar di samping, silakan tekan tombol 'Allow'.


Jika berhasil maka akan muncul notifikasi seperti gambar dibawah ini, tekan 'OK' untuk menutup.


[ORTAX-BUTTON-NEXT previous=1259533 next=1259582]



Categories:

Tax Learning

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA