Bagi Wajib Pajak (WP) mengikuti Program Pengungkapan Sukarela baik kebijakan I & II wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). SPPH dapat disampaikan mulai tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Pada bagian pengisian SPPH salah satunya memuat tentang daftar utang yang harus diisi oleh Wajib Pajak. Berikut tata cara pengisian daftar utang pada SPPH:
Pada bagian 'Nomor Harta Terkait' ini diisi dengan memilih nomor urut Harta Terkait sesuai dengan urutan baris dalam tabel A, Rincian Harta Bersih. Untuk kolom 'No' (number) akan terisi secara otomatis jika WP menekan tombol 'Tambah' yang ada pada bagian bawah kiri tabel. Contoh Pengisian: 1 (untuk menjelaskan harta di baris ke-1 pada tabel A).
Pada bagian ini diisi dengan memilih nomor Kode Utang yang dimiliki pada tombol drop-down list. Ada 4 (empat) kode utang yang tersedia, yaitu:
- 101 untuk Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
- 102 untuk Kartu Kredit
- 103 untuk Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya)
- 109 untuk Utang Lainnya
Untuk kolom jenis utang yang ada pada table daftar utang akan terisi secara otomatis sesuai dengan nomor kode utang yang dipilih.
Diisi dengan Tahun Peminjaman atau tahun diperolehnya utang. Contoh Pengisian: 2019
Diisi jumlah nilai pokok dari Utang yang diungkapkan Wajib Pajak per tanggal 31 Desember 2020. Contoh Pengisian: 500.000.000.
Diisi lokasi negara tempat pemberi Utang berada. Adapun daftar kode negara dapat dilihat pada bab lampiran. Contoh Pengisian: Indonesia.
Diisi alamat lengkap tempat pemberi Utang berada. Contoh Pengisian: Jl. Jenderal Sudirman Kav.56, Senayan, Jakarta Selatan.
Diisi dengan nama pemberi Utang. Contoh Pengisian: Bank Merdeka.
Pilih terlebih dahulu jenis Identitasnya (NPWP/NIK/TIN) dengan cara menekan tombol drop down list kemudian masukkan nomor identitas dimaksud. Pilih NPWP jika pemberi utang memiliki NPWP. Dalam hal pemberi utang adalah orang pribadi yang tidak memiliki NPWP, kolom ini dapat diisi dengan NIK. Dalam hal pemberi utang adalah Wajib Pajak luar negeri, kolom ini dapat diisi dengan Tax Identification Number (TIN). Contoh Pengisian: 012345678910000 (untuk NPWP).
Diisi nomor register notaris terkait surat perjanjian Utang yang dibuat atau bukti pendukung Utang lainnya disertai dengan nama notaris yang mengeluarkan nomor register. Contoh Pengisian: 02, Notaris Riko Subagya, SH. MKn.
Diisi dengan bentuk agunan yang diberikan untuk perolehan Utang jika ada. Contoh Pengisian: BPKB.
Diisi jangka waktu keseluruhan penyelesaian cicilan/pembayaran Utang dalam satuan tahun. Contoh Pengisian: 5 (untuk lima tahun).
Diisi keterangan lain yang diperlukan.
Setelah semua kolom terisi dengan lengkap, jika ingin menambahkan rincian utang baru, WP dapat menekan tombol “Tambah” atau tekan tombol “Hapus” jika ingin menghapus data yang telah terekam. Jika seluruh data rincian daftar utang selesai direkam, lanjutkan ke pengisian selanjutnya.
[ORTAX-BUTTON-NEXT previous=1259582 next=1259632]Categories:
Tax Learning24 Januari 2022
21 Januari 2022
20 Januari 2022
19 Januari 2022