Bagi Wajib Pajak (WP) mengikuti Program Pengungkapan Sukarela baik kebijakan I & II wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). SPPH dapat disampaikan mulai tanggal 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Pada bagian pengisian SPPH salah satunya memuat tentang daftar utang yang harus diisi oleh Wajib Pajak. Berikut tata cara pengisian daftar utang pada SPPH:
- Nomor Harta Terkait
Pada bagian ‘Nomor Harta Terkait’ ini diisi dengan memilih nomor urut Harta Terkait sesuai dengan urutan baris dalam tabel A, Rincian Harta Bersih. Untuk kolom ‘No’ (number) akan terisi secara otomatis jika WP menekan tombol ‘Tambah’ yang ada pada bagian bawah kiri tabel. Contoh Pengisian: 1 (untuk menjelaskan harta di baris ke-1 pada tabel A).
- Kode Utang
Pada bagian ini diisi dengan memilih nomor Kode Utang yang dimiliki pada tombol drop-down list. Ada 4 (empat) kode utang yang tersedia, yaitu:
– 101 untuk Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
– 102 untuk Kartu Kredit
– 103 untuk Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan beserta perubahannya)
– 109 untuk Utang Lainnya
Untuk kolom jenis utang yang ada pada table daftar utang akan terisi secara otomatis sesuai dengan nomor kode utang yang dipilih.
- Tahun Pinjaman
Diisi dengan Tahun Peminjaman atau tahun diperolehnya utang. Contoh Pengisian: 2019
- Nilai Pokok Utang Akhir Tahun Pajak (Rupiah)
Diisi jumlah nilai pokok dari Utang yang diungkapkan Wajib Pajak per tanggal 31 Desember 2020. Contoh Pengisian: 500.000.000.
- Negara
Diisi lokasi negara tempat pemberi Utang berada. Adapun daftar kode negara dapat dilihat pada bab lampiran. Contoh Pengisian: Indonesia.
- Alamat
Diisi alamat lengkap tempat pemberi Utang berada. Contoh Pengisian: Jl. Jenderal Sudirman Kav.56, Senayan, Jakarta Selatan.