Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Cara Mengisi Rincian Harta Bersih dalam SPPH

bacaan 4 Menit
Dokumen Istimewa

Dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara online dalam laman aplikasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) perlu diperhatikan beberapa prosedur. Salah satu prosedur yang harus dilewati peserta PPS adalah pengisian harta bersih. Berikut ini langkah-langkah pengisian Rincian Harta Bersih pada SPPH:

  • Nama Harta

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memilih Nama Harta yang akan diungkap dengan cara menekan tombol drop-down list. Untuk kolom No (1) dan Kode Harta (2) akan terisi secara otomatis. Wajib Pajak dapat memasukan Kode Harta sesuai dengan yang diinginkan. Terdapat 35 (tiga puluh lima) nama harta yang dapat dipilih dan disesuaikan.

  • Tahun Perolehan

Bagi Wajib Pajak yang ikut dalam Kebijakan I PPS bagian ‘Tahun Perolehan’ diisi dengan tahun perolehan dari masing-masing harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Tahun perolehan berada pada kurun waktu 1985 – 2015. Contoh Pengisian : 2015

Sedangkan bagi Wajib Pajak yang ikut dalam Kebijakan II PPS bagian ‘Tahun Perolehan’ diisi dengan tahun perolehan dari masing-masing harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020. Tahun perolehan berada pada kurun waktu 2016 – 2020. Contoh Pengisian : 2019

  • Lokasi

Pada bagian ‘Lokasi’ diisi dengan nama negara tempat lokasi harta berada. Untuk detil nama negara dapat dilihat pada bab Lampiran. Contoh Pengisian: Indonesia.

  • Alamat

Dalam bagian ‘Alamat’ diisi dengan alamat lengkap tempat Harta berada.
– Untuk tabungan, giro, deposito, dan Harta yang ditempatkan pada safe deposit box bank, diisi dengan nama bank dan alamat bank.
– Untuk investasi pada perusahaan terbuka, diisi dengan alamat bursa efek tempat investasi terdaftar sedangkan untuk investasi pada perusahaan tertutup diisi dengan alamat perusahaan.
– Untuk Harta tidak bergerak, diisi dengan alamat Harta tersebut berada.
– Untuk Harta bergerak lainnya, diisi dengan alamat pemilik.
Contoh Pengisian : Jl. Pemuda Rawamangun No 07, Jakarta Timur

  • Atas Nama

Dalam kolom ini diisi dengan nama orang pribadi/badan yang didaftarkan sebagai pemilik Harta. Contoh Pengisian: Danira Arsya Van Gook.

  • NPWP/ NIK/TIN

Wajib Pajak dapat memilih terlebih dahulu jenis yang ingin digunakan (NPWP/NIK/TIN) dengan cara menekan tombol drop down list kemudian masukkan nomor identitas dimaksud. Pilih NPWP jika pemilik harta memiliki NPWP. Dalam hal pemilik harta adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP, kolom ini dapat diisi dengan NIK. Dalam hal pemilik harta adalah Wajib Pajak luar negeri, kolom ini dapat diisi dengan Tax Identification Number (TIN). Contoh Pengisian: 012345678910000 (untuk NPWP).