Dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara online dalam laman aplikasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) perlu diperhatikan beberapa prosedur. Salah satu prosedur yang harus dilewati peserta PPS adalah pengisian harta bersih. Berikut ini langkah-langkah pengisian Rincian Harta Bersih pada SPPH:
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memilih Nama Harta yang akan diungkap dengan cara menekan tombol drop-down list. Untuk kolom No (1) dan Kode Harta (2) akan terisi secara otomatis. Wajib Pajak dapat memasukan Kode Harta sesuai dengan yang diinginkan. Terdapat 35 (tiga puluh lima) nama harta yang dapat dipilih dan disesuaikan.
Bagi Wajib Pajak yang ikut dalam Kebijakan I PPS bagian 'Tahun Perolehan' diisi dengan tahun perolehan dari masing-masing harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Tahun perolehan berada pada kurun waktu 1985 - 2015. Contoh Pengisian : 2015
Sedangkan bagi Wajib Pajak yang ikut dalam Kebijakan II PPS bagian 'Tahun Perolehan' diisi dengan tahun perolehan dari masing-masing harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2020. Tahun perolehan berada pada kurun waktu 2016 - 2020. Contoh Pengisian : 2019
Pada bagian 'Lokasi' diisi dengan nama negara tempat lokasi harta berada. Untuk detil nama negara dapat dilihat pada bab Lampiran. Contoh Pengisian: Indonesia.
Dalam bagian 'Alamat' diisi dengan alamat lengkap tempat Harta berada.
- Untuk tabungan, giro, deposito, dan Harta yang ditempatkan pada safe deposit box bank, diisi dengan nama bank dan alamat bank.
- Untuk investasi pada perusahaan terbuka, diisi dengan alamat bursa efek tempat investasi terdaftar sedangkan untuk investasi pada perusahaan tertutup diisi dengan alamat perusahaan.
- Untuk Harta tidak bergerak, diisi dengan alamat Harta tersebut berada.
- Untuk Harta bergerak lainnya, diisi dengan alamat pemilik.
Contoh Pengisian : Jl. Pemuda Rawamangun No 07, Jakarta Timur
Dalam kolom ini diisi dengan nama orang pribadi/badan yang didaftarkan sebagai pemilik Harta. Contoh Pengisian: Danira Arsya Van Gook.
Wajib Pajak dapat memilih terlebih dahulu jenis yang ingin digunakan (NPWP/NIK/TIN) dengan cara menekan tombol drop down list kemudian masukkan nomor identitas dimaksud. Pilih NPWP jika pemilik harta memiliki NPWP. Dalam hal pemilik harta adalah Orang Pribadi yang tidak memiliki NPWP, kolom ini dapat diisi dengan NIK. Dalam hal pemilik harta adalah Wajib Pajak luar negeri, kolom ini dapat diisi dengan Tax Identification Number (TIN). Contoh Pengisian: 012345678910000 (untuk NPWP).
Diisi dengan jenis dokumen pendukung bukti kepemilikan Harta, antara lain:
Diisi nomor dokumen pendukung bukti kepemilikan Harta. Contoh Pengisian: 1020004400000 (untuk rekening).
Diisi dengan keterangan tambahan lain yang diperlukan, seperti:
Tabungan, Giro, Deposito, diisi dengan nama bank; Saham, obligasi, reksadana, instrument derivatif, diisi dengan nama penerbit dan jumlah lembar surat berharga; Piutang, diisi dengan identitas pihak peminjam; Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor, diisi dengan merek dan tahun pembuatan; Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya, diisi dengan merek/ jenis dan tahun pembuatan; Bangunan, diisi dengan luas dan jenis bangunan seperti apartemen, ruko, dan lain- lain; Paten, Royalti, Merek Dagang, Lisensi, Goodwill, diisi
dengan nama lengkap Harta tidak berwujud; Logam mulia, diisi dengan berat logam mulia tersebut.
Diisi dengan kode mata uang harta yang diungkap. Contoh Pengisian: USD (untuk mata uang dolar Amerika Serikat).
Diisi dengan jumlah nilai Harta yang diungkap Wajib Pajak sesuai dengan mata uang yang diungkapkan. Contoh Pengisian: 1.000.000.000.
Diisi dengan kode mata uang utang yang dapat diperhitungkan menjadi pengurang. Contoh Pengisian: IDR (untuk mata uang Indonesia).
Diisi dengan jumlah nilai utang yang dapat diperhitungkan menjadi pengurang. Contoh Pengisian: 500.000.000.
Nilai Harta Bersih (Rupiah) ini akan terisi secara otomatis yang merupakan hasil selisih lebih antara kolom
IDR Nilai Harta dan kolom IDR Nilai Utang.
Dapat diisi jumlah nilai Harta bersih dari deklarasi di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan/ atau Harta bersih di luar wilayah NKRI yang direpatriasi serta diinvestasikan pada:
Kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau kegiatan usaha sektor energi terbarukan; dan/atau Surat Berharga Negara.
Diisi nilai Harta bersih dari deklarasi dalam wilayah NKRI dan/atau Harta bersih di luar wilayah NKRI yang direpatriasi tetapi tidak diinvestasikan.
Diisi nilai Harta bersih dari deklarasi di luar wilayah NKRI dan tidak direpatriasi ke dalam wilayah NKRI.
Setelah semua kolom terisi dengan lengkap, jika ingin menambahkan harta baru silakan tekan tombol “Tambah” atau tekan tombol “Hapus” jika ingin menghapus data yang telah terekam. Jika seluruh data rincian harta bersih selesai direkam. Silakan lanjutkan ke pengisian Rincian Daftar Utang.
[ORTAX-BUTTON-NEXT previous=1260613 next=1260533]Categories:
Tax Learning24 Januari 2022
20 Januari 2022
19 Januari 2022