Pasca Tax Amnesty, pemerintah kembali menggelar program pengampunan pajak di tahun 2022 yang dikenal dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program dilaksanakan selama enam bulan dan telah berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Setelah dua kali memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak, pemerintah menegaskan tidak akan ada lagi program pengampunan pajak setelah PPS.
“Kami tidak akan lagi memberikan program pengampunan pajak. Dengan demikian, semua data yang kita peroleh akan menjadi database baseline untuk Direktorat Jenderal Pajak”, tegas Sri Mulyani. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar melakukan enforcement atau penegakkan hukum.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memantau kepatuhan Wajib Pajak pasca PPS. Pemerintah akan berupaya menjalankan Undang-Undang secara konsisten, transparan, dan akuntabel.
Tidak hanya dari sisi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak juga akan berbenah secara internal. DJP berupaya untuk membenahi database, proses bisnis, serta kepatuhan internal, sehingga menjadi institusi yang dipercaya oleh masyarakat.
Sri Mulyani juga menyebutkan, upaya-upaya yang dilakukan ini sejalan dengan upaya yang dilakukan secara global. “Banyak negara sedang berusaha untuk memulihkan kesehatan APBN sesudah mengalami pandemi yang luar biasa”, ujar Sri Mulyani. Pemerintah akan bekerja sama secara global melalui Automatic Exhange of Information (AEoI).
Negara-negara G20 juga telah menyepakati dua pilar perpajakan internasional. Pilar-pilar tersebut akan mempersempit kesempatan Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran pajak.