Melalu penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022 (SE-05/2022), DJP kembali menyempurnakan proses bisnis dalam pengawasan kepatuhan Wajib Pajak. SE-05/2022 menyelaraskan berbagai ketentuan terkait pengawasan Wajib Pajak untuk memberikan keseragaman dan kesinambungan proses pengawasan. Dalam SE-05/2022, salah satu ruang lingkup yang dibahas adalah mekanisme pengawasan melalui kunjungan kepada Wajib Pajak. Bagaimanakah mekanisme kunjungan yang dilakukan oleh petugas pajak?
Tujuan Kunjungan Kepada Wajib Pajak
Kunjungan kepada Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan Wajib Pajak.
Terdapat beberapa alasan pegawai DJP mengunjungi Wajib Pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh Wajib Pajak. Kedua, pegawai DJP melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada Wajib Pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan permintaan penjelasan atas data/keterangan (P2DK). Keempat, melaksanakan validasi data, dan kelima, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Kepala KPP.
Mekanisme Kunjungan
Kunjungan dilakukan oleh DJP melalui tiga tahap, mulai dari persiapan, pelaksanaan serta penyusunan Laporan Hasil Kunjungan (LHK). Persiapan dilakukan secara internal oleh DJP dengan mempelajari data/informasi serta menyiapkan segala keperluan lainnya.
Setelah melakukan persiapan, kunjungan akan dilakukan pada hari dan jam kerja. Namun, dengan pertimbangan tertentu, kunjungan dapat dilakukan di luar hari dan jam kerja. Pegawai KPP yang melakukan kunjungan diberikan kewenangan untuk mengambil gambar, merekam audio, serta audio visual dengan memberitahukan Wajib Pajak dan Wajib Pajak tidak menyatakan keberatan.
Tindak Lanjut Hasil Kunjungan
Dari kunjungan yang dilakukan, pegawai KPP akan menyusun LHK. LHK akan diselesaikan dalam waktu lima hari sejak tanggal kunjungan. Dalam LHK, terdapat beberapa temuan yang dapat disampaikan oleh pegawai KPP. Temuan tersebut di antaranya tidak ada temuan, Wajib Pajak tidak ditemukan, terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan terkait layanan atau fasilitas perpajakan yang diterima Wajib Pajak, terdapat ketidaksesuaian data atau status, dan Wajib Pajak terindikasi melakukan tindak pidana perpajakan.
Kepala KPP akan memutuskan tindak lanjut sesuai dengan temuan pada LHK. Tindak lanjut yang mungkin dilakukan adalah (a) tidak ditindaklanjuti; (b) perubahan data, status, atau fasilitas secara jabatan; (c) diusulkan pemeriksaan, dan (d) diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan bukti permulaan.