Batas Repatriasi PPS Selesai, Ditjen Pajak Tunggu Klarifikasi 2.422 Wajib Pajak

repatriasi harta PPS
jannoon28 / freepik

Rabu (05/102022), Ditjen Pajak mengungkapkan masih ada 2.422 wajib pajak yang harus melakukan repatriasi pajak. Ketentuan repatriasi PPS ini ada dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 dan batas waktunya ditetapkan jatuh pada tanggal 30 September 2022. 

Prosedur yang akan dilakukan oleh DJP adalah meminta klarifikasi dari pihak terkait mengenai komitmennya untuk melaksanakan repatriasi, mengingat batas waktunya sudah habis. “Kita akan tanya pada yang sudah janji repatriasi, kenapa tidak jadi repatriasi. Ini prosedur yang dilakukan dan kami sudah coba lakukan checking papar Suryo Utomo, Direktur Jenderal Pajak.

Wajib pajak yang telah menyetujui repatriasi namun tidak memenuhi ketentuan-ketentuannya akan mendapat surat teguran. Mereka akan terkena konsekuensi membayar Pajak Penghasilan atau PPh.

Data Ditjen Pajak saat ini mencatat ada Rp16 triliun harta yang harus dikembalikan ke Indonesia. Jumlah ini meliputi sejumlah Rp13,7 triliun harta yang direpatriasi tanpa diinvestasikan dan Rp2,36 triliun harta repatriasi yang diinvestasikan.

Ketentuan Repatriasi PPS

Repatriasi dalam perpajakan dapat diartikan sebagai tindakan mengembalikan harta dan aset dari luar negeri ke Indonesia. Harta berupa uang yang berada di luar wilayah NKRI dikembalikan ke tanah air melalui bank. Holding period harta tersebut adalah 5 tahun, terhitung sejak diterbitkannya surat keterangan. Sepanjang holding period tersebut, harta tidak dapat dialihkan ke luar negeri. 

Jika komitmen repatriasi tidak dipenuhi, peserta akan menerima Surat Teguran. Berdasarkan surat tersebut, Wajib Pajak secara sukarela membayar tambahan PPh Final sebesar 4% (Kebijakan I) atau 5% (Kebijakan II).

Namun, apabila setelah diberikan teguran Wajib Pajak tidak membayar tambahan PPh Final secara sukarela, Direktur Jenderal Pajak melakukan penagihan dengan dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Tambahan PPh Final yang ditagih melalui SKPKB lebih tinggi, yakni 5,5% (Kebijakan I) atau 6,5% (Kebijakan II).

Persetujuan wajib pajak untuk melaksanakan repatriasi PPS merupakan wujud nyata dari rasa nasionalisme. Komitmen tinggi dalam hal ini juga akan turut membantu kesejahteraan kehidupan di tanah air.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait