Pemerintah telah menetapkan cuti bersama terkait hari raya Idul Adha pada tanggal 28 dan 30 Juni 2023. Hal tersebut berdampak pada perubahan batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Mei 2023 mundur menjadi tanggal 3 Juli 2023.
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui akun media sosial resminya. “Secara ketentuan, untuk SPT PPN Masa Mei 2023 dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya, yaitu 30 Juni 2023. Namun, karena 30 Juni 2023 bertepatan dengan hari libur, maka pelaporan dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya yaitu 3 Juli 2023,” jelas DJP melalui akun Twitter resminya Rabu, 21 Juni 2023.
Jika merujuk Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 (PMK 243/2014), SPT Masa PPN wajib dilaporkan pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun, pada Pasal 12 ayat (1) PMK 243/2014 disebutkan bahwa jika batas waktu tersebut bertepatan dengan hari libur, pelaporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. Hari libur yang dimaksud yaitu hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum, atau cuti bersama secara nasional.
Terkait pembayaran PPN terutang, tidak terdapat batasan waktu khusus. PPN kurang bayar wajib disetor oleh wajib pajak sebelum melakukan pelaporan SPT Masa PPN.
Sebagai catatan, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Masa PPN akan dikenakan sanksi denda. Sanksi denda yang berlaku sesuai Pasal 7 ayat (1) UU KUP adalah sebesar Rp500.000 per SPT Masa PPN.