Tax Alert

Baru! Tambahan 8 Perusahaan sebagai Pemungut PPN PMSE

Redaksi Ortax

08 Juni 2021

Melalui Siaran Pers Nomor SP-17/2021, Direktur Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 8 (delapan) perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang akan melakukan pemungutan PPN atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia dan berlaku mulai 1 Juni 2021. Dengan penambahan 8 (delapan) perusahaan, maka jumlah total Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha. Siapa saja 8 (delapan) perusahaan tersebut? Simak infografis berikut!

1

Categories:

Tax Alert

Tagged:

ppn,
ppn pmse

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA