Baru Lima Hari, DJP Raup Rp67 M dari Peserta PPS

peserta pps capai 1024 wp
Direktorat Jenderal Pajak

Melalui saluran resmi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa hingga 5 Januari 2021, lima hari sejak PPS dimulai, jumlah Pajak Penghasilan (PPh) yang diperoleh dari pengungkapan harta mencapai Rp67,79 Miliar. PPh tersebut berasal dari 1024 Wajib Pajak yang telah menjadi peserta PPS.

Dari keseluruhan Wajib Pajak yang mengikuti PPS, DJP telah menerbitkan Surat Keterangan sebanyak 1089. Hingga 5 Januari, nilai harta bersih yang diungkap oleh Wajib Pajak mencapai Rp559,51 M. Dengan kata lain, rata-rata jumlah harian harta yang diungkap mencapai Rp112 Miliar. Total nilai harta yang diungkap tersebut terdiri dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp503,24 Miliar, deklarasi luar negeri sebesar Rp28,23 Miliar, dan investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara sebesar Rp28,04 Miliar.

Melalui cuitan pada akun Twitter @prastow, Yustinus Prastowo selaku Staf Khusus Menteri Keuangan menyatakan antusiasme Wajib Pajak mengikuti PPS cukup tinggi. “Antusiasme WP mengikuti PPS cukup tinggi. Baru 5 hari digelar, sudah ada 1024 WP melaporkan hartanya. Semoga kesadaran dan kepatuhan semakin tinggi” ujarnya.

Ia juga menambahkan beberapa alasan mengapa Wajib Pajak harus ikut PPS. DJP telah memiliki akses informasi. PPS menjadi kesempatan terakhir sebelum penerapan transparansi dan core tax system. Selain itu, menurutnya PPS merupakan konstruksi dan arah kebijakan, Wajib Pajak yang patuh diapresiasi dan difasilitasi, sedangkan yang tidak patuh diperiksa atau diadili dengan data yang akurat.

Sebagai informasi, Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak tahun 2022 dilakukan secara online. Pengungkapan harta dilakukan melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta yang dapat diisi melalui e-filling yang disediakan oleh DJP. Program ini mencakup dua kebijakan. Pertama, kebijakan yang ditujukan untuk Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi yang pernah mengikuti Tax Amnesty. Kedua, kebijakan yang ditujukan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Peserta PPS dapat melakukan pengungkapan mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022.

Anda dapat mengakses seluruh informasi terkait PPS pada laman khusus yang disediakan oleh Ortax berikut ini.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait