![](https://ortax.org/wp-content/uploads/2021/11/TAX-UPDATE-JENIS-BKP-01-3-749x1024.jpg)
Pada tanggal 22 Juli 2021, pemerintah telah menetapkan PMK No. 96/PMK.03/2021 yang mengatur mengenai Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan PPnBM. PMK tersebut ditetapkan sebagai peraturan lebih lanjut dari Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2020. Lantas apa saja jenis BKP selain kendaraan bermotor yang dikenakan dan dikecualikan dari PPnBM berdasarkan PMK tersebut? Simak infografis berikut ini!