Bagaimana Kewajiban Pajak atas Warisan yang Belum Terbagi?

warisanHarta yang diperoleh dari penerimaan warisan merupakan salah satu bentuk tambahan kemampuan ekonomis yang dapat diterima oleh seseorang. Dalam Undang-Undang (UU) Perpajakan, khususnya UU Pajak Penghasilan, warisan diatur dalam 2 pasal yang berbeda. Warisan yang belum terbagi merupakan Subjek Pajak, sementara warisan yang sudah dibagikan, dikecualikan dari objek pajak.

Ketentuan yang mengatur warisan sebagai Subjek Pajak diatur dalam pasal 2 ayat (1)  huruf  (a) angka (2) UU Pajak Penghasilan, yang menyebutkan bahwa warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak merupakan Subjek Pajak. Lebih lanjut lagi, pasal 2 ayat (3) juga menyebutkan bahwa warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan menggantikan yang berhak tersebut merupakan Subjek Pajak dalam negeri. Sedangkan ketentuan yang mengatur mengenai pengecualian warisan dari objek pajak diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf (b) UU Pajak Penghasilan.

Warisan Sebagai Subjek Pajak

Apabila seseorang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) meninggal dunia dan meninggalkan warisan yang belum terbagi, maka warisan yang belum terbagi tersebut dalam kedudukannya sebagai Subjek Pajak menggunakan NPWP dari Wajib Pajak yang meninggal dunia. Ahli warisnya wajib melaporkan  penghasilan dan pajak penghasilan terkait yang berasal dari warisan tersebut dalam SPT PPh Tahunan Orang Pribadi. Warisan yang belum terbagi sebagai Subjek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan.

Contoh:

Ny. Wanda Miranda semasa hidupnya merupakan pemilik usaha salon “Cantik Mempesona” di Jakarta. Ny. Wanda Miranda taat melakukan kewajiban perpajakannya atas penghasilan yang diperoleh dari usaha salonnya tersebut serta selalu melakukan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran usaha salonnya. Pada awal Januari 2016, Wanda Miranda meninggal dunia karena sakit dan meninggalkan 2 orang anak sebagai ahli warisnya. Pada Januari 2017, seluruh harta warisan Ny. Wanda Miranda baru akan dibagikan kepada ahli waris. Usaha salon “Cantik Mempesona” tersebut tetap berjalan dengan pengawasan oleh salah satu putri Ny. Wanda Miranda, yaitu  Nn. Winda Marina.

Pada tahun 2016, salon “Cantik Mempesona” memiliki omzet sebesar Rp 120.000.000, dengan proporsi omset masing-masing bulan adalah Rp 10.000.000,- Selain usaha salon tersebut, Ny. Wanda Miranda juga mempunyai sebuah rumah yang disewakan setiap tahun dengan penghasilan yang diterima pada tahun 2016 adalah sebesar Rp 20.000.000-.

Selama harta (salon Cantik Mempesona) dan rumah yang disewakan tersebut belum dibagikan kepada ahli waris (kedua anak Ny. Wanda Miranda), maka salon “Cantik Mempesona” itu menjadi Subjek Pajak menggantikan Ny. Wanda Miranda. Pada Tahun 2016, Ahli waris harus tetap melaporkan penghasilan yang diterima salon “Cantik Mempesona” dan pengasilan dari persewaan rumah dengan menggunakan NPWP milik Almarhumah Ny. Wanda Miranda.

Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penghasilan terkait warisan pada tahun 2016 adalah sebagai berikut:

Penghasilan Salon “Cantik Mempesona”
Jumlah Pajak Penghasilan Tahun 2016  sesuai dengan PP 46 tahun 2013 adalah sebesar:
1% x Rp 120.000.000 = Rp 1.200.000,- (@1 bulan = Rp 100.000) , bersifat final.
  
Penghasilan sewa rumah
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) yang disetor sendiri sesuai PP Nomor 5 Tahun 2002. adalah sebesar
10% x Rp 20.000.000 = Rp 2.000.000,- , bersifat final.

Pajak Penghasilan tersebut di atas juga harus disetorkan dan dilaporkan oleh ahli waris Ny. Wanda Miranda dengan menggunakan NPWP milik Almarhumah Ny. Wanda Miranda karena belum terjadi pembagian warisan.

Pada Januari 2017 ketika warisan tersebut sudah dibagikan, maka berakhir pula kedudukan warisan tersebut sebagai Subjek Pajak menggantikan Ny. Wanda Miranda. Ahli waris dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP milik Almarhumah Ny. Wanda Miranda. Penghapusan NPWP tersebut dilakukan secara jabatan yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan  Pasal 9 ayat (4) huruf (g) PER-20/PJ/2013.

Referensi:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait