Foto: pajak.go.id
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan ketentuan baru terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi (PPh OP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 (PER 3/2026). Dengan berlakunya aturan ini, beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025) mengalami perubahan dan penyempurnaan.
Salah satu perubahan penting dalam PER 3/2026 adalah terkait pengecualian kewajiban penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dalam Pasal 20 PER 3/2026 dijelaskan bahwa terdapat dua kategori wajib pajak yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan, yaitu:
- Wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan penghasilan tidak melebihi PTKP; atau
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, serta hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan neto dalam satu tahun tidak melebihi PTKP.
Ketentuan ini sekaligus mempertegas dan mempersempit kriteria dibandingkan aturan sebelumnya. Dalam Pasal 112 PER 11/2025, kriteria yang diatur untuk pengecualian kewajiban SPT Tahunan PPh OP hanya penghasilan neto tidak melebihi PTKP. PER 11/2025 tidak mengatur sumber penghasilan, maupun mengatur jumlah pemberi kerja.
Melalui PER 3/2026, kriteria tersebut kini diperjelas dengan menambahkan syarat yakni wajib pajak tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan hanya menerima penghasilan dari satu pemberi kerja. Dengan demikian, meskipun penghasilan berada di bawah PTKP, jika wajib pajak memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, wajib pajak tidak termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan yang dimaksud pada PER 3/2026.
