
Berkembangnya perusahaan multinasional menimbulkan berbagai macam transaksi lintas batas yang dilakukan antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa. Hal tersebut juga mempengaruhi ketentuan perpajakan, salah satunya mengenai dokumentasi terkait penentuan harga wajar. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2016, Wajib Pajak yang melakukan transaksi afiliasi dan memenuhi batasan yang telah ditentukan, diwajibkan membuat dokumen penentuan harga transfer atau dikenal sebagai TP Doc. Lalu, apakah dokumen tersebut menjadi syarat kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan?
Sebelum mengetahui kewajiban melampirkan TP-Doc pada SPT, perlu diketahui terdapat tiga jenis TP Doc. Dokumen tersebut terdiri dari dokumen induk (master file), dokumen lokal (local file), dan laporan per negara (Country by Country Report/CbCR). Selain itu, terdapat dokumen lain yang perlu dibuat oleh Wajib Pajak yakni ikhtisar dokumen induk dan dokumen lokal. Ikhtisar tersebut memuat informasi mengenai pernyataan bahwa Wajib Pajak telah menyelenggarakan dokumen induk dan dokumen lokal sebagai dasar penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
Sebelumnya, sesuai dengan lampiran II huruf j angka 14 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2019 (PER-02/2019), TP-Doc harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Namun, DJP kemudian menerbitkan Distribusi II PER-02/2019. Berikut detail perbedaan keterangan pada dua aturan tersebut.
PERATURAN | KETERANGAN |
PER-02/PJ/2019 | ![]() |
Distribusi II PER-02/PJ/2019 | ![]() |
Melalui Distribusi II PER-02/2019, ditegaskan bahwa cukup Wajib Pajak cukup melampirkan ikhtisar (Untuk Dokumen Induk dan Dokumen Lokal) dan tanda terima (Untuk penyampaian Notifikasi atau Laporan per Negara) dalam SPT Tahunan PPh Badan.
Walaupun tidak dilampirkan saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan, Direktur Jenderal Pajak tetap memiliki kewenangan untuk melakukan permintaan dokumen induk dan dokumen lokal. Dengan demikian, Wajib Pajak wajib menyediakan TP-Doc sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 PMK-213/2016.