Apa Saja Yang Diteliti Kantor Pajak Saat Pelaporan SPT?

Spacer

Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang dilaporkan oleh Wajib Pajak atau kuasanya akan dilakukan pengolahan oleh Kantor Pelayanan Pajak yang meliputi: Penelitian SPT dan perekaman SPT. Berdasarkan hasil Penelitian, apabila SPT yang dinyatakan lengkap maka Wajib Pajak akan diberikan bukti penerimaan. Sedangkan, SPT yang dinyatakan tidak lengkap, SPT dikembalikan kepada Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan kesempatan untuk memenuhi kelengkapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan. Sebenarnya Apa Saja Yang Diteliti Kantor Pelayanan Pajak (Kantor Pajak) Saat Pelaporan SPT? Simak infografis berikut.

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait