Mempelajari tentang pemeriksaan pajak, Wajib Pajak terlebih dahulu harus memahami tentang ruang lingkup, kriteria, dan jenis pemeriksaan pajak. Hal ini dimaksudkan sebagai informasi awal apabila Wajib Pajak berpeluang diperiksa atau sedang berada pada proses pemeriksaan.
Ruang Lingkup Pemeriksaan
Ruang lingkup pemeriksaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain.
- Ruang lingkup pemeriksaan kepatuhan kewajiban perpajakan dilakukan apabila Wajib Pajak:
- Menyampaian SPT yang menyatakan lebih bayar, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
- Menyampaikan SPT yang menyatakan rugi.
- Tidak menyampaikan atau menyampaikan SPT melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran.
- Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
- Menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan analisis risiko (risk based selction) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai undang-undang perpajakan.
- Ruang lingkup pemeriksaan untuk tujuan lain yang meliputi penentuan, pencocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan seperti:
- Pemberian maupun penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Pengukuhan atau pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
- Wajib Pajak mengajukan keberatan.
- Pengumpulan bahan guna menyusun Norma Penghitungan PenghasilanNeto (NPPN).
- Pencocokan data dan atau alat keterangan.
- Penentuan Wajib Pajak berlokasi didaerah terpencil.
- Penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak.
- Penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan.
- Memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Kriteria Pemeriksaan Pajak
Kriteria pemeriksaan pajak terdiri atas pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan rutin adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakannya atau diwajibkan oleh Undang-Undang KUP.
Di sisi lain, pemeriksaan Khusus adalah pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) terhadap ketidakpatuhan Wajib Pajak. Analisis risiko ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Wajib Pajak yang dapat menimbulkan kerugian pada penerimaan pajak.
Jenis Pemeriksaan Pajak
Jenis pemeriksaan pajak terdiri dari dua jenis yaitu pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan Kantor merupakan pemeriksaan yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan yang terhitung sejak tanggal Wajib Pajak memenuhi surat pemeriksaan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak. Hal ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan, kecuali untuk pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret yang dilakukan dengan pemeriksaan kantor tidak dapat diperpanjang.
Pemeriksaan Lapangan merupakan pemeriksaan yang dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan ini dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal SPPH disampaikan kepada Wajib Pajak.