Pendahuluan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan telah mengalami amandemen sebanyak 4 kali. Namun amandemen tarif Pajak Penghasilan terjadi pada tahun 1994 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan berlaku 1 Januari 1995 dan Tahun 2000 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan berlaku 1 Januari 2001 serta Tahun 2009 dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan berlaku 1 Januari 2009.
Dengan demikian sebagai akibat adanyan perubahan tarif Pajak Penghasilan, menyebabkan terjadinya perubahan penghitungan PPh Pasal 25 pada tahun pajak 2009.
Bagaimanakah seharusnya penghitungan PPh Pasal 25 pada masa transisi tahun pajak 2009 tersebut ?
Pembahasan
A. Tahun Buku = Tahun Takwim
1. Wajib Pajak Umum[1]
Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan bahwa besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sama dengan besarnya angsuran pajak untuk bulan terakhir tahun pajak yang lalu.
Dengan demikian mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya dan bagi Wajib Pajak badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya, maka besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.
Contoh 1 :
Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan oleh Wajib Pajak orang pribadi pada bulan Februari 2009, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak tersebut untuk bulan Januari 2009 adalah sebesar angsuran pajak bulan Desember 2008, misalnya sebesar Rp1.000.000,00.
Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan bahwa besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
- Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
- Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Mengingat ketentuan dalam Pasal 17 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tarif Pajak Penghasilan mulai tahun pajak 2009 berubah, maka agar angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2009 mendekati jumlah Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak 2009, Pajak Penghasilan yang terutang tahun pajak 2008 sebagai dasar penghitungan besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 tahun 2009 dihitung dengan tarif baru.
Demikian pula mengenai PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan PPh Pasal 24 yang diperhitungkan sebagai kredit pajak dihitung secara proporsional, karena pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan dalam tahun pajak 2008 dihitung dari jumlah perkiraan penghasilan neto, sedangkan untuk tahun pajak 2009 dihitung dari penghasilan bruto dan adanya perubahan tarif pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan.
Oleh karena itu angsuran bulanan PPh Pasal 25 pada tahun pajak 2009 untuk bulan-bulan sejak Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan dihitung dengan cara sebagai berikut :
- PPh terutang atas PKP menurut SPT Tahun 2008 dihitung menggunakan tarif lama.
- Perhitungan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan tarif lama.
- PPh terutang atas PKP menurut SPT Tahun 2008 dihitung dengan menggunakan tarif baru.
- Besarnya angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2009 adalah perbandingan PPh Terutang tarif baru (angka 3) dengan tarif lama (angka 1) dikalikan dengan besarnya angsuran menurut tarif lama (angka 2).
Contoh 2 :
PPh Pasal 25 Tahun 2009
Contoh 3 :
PPh Pasal 25 Tahun 2009 :
2. Wajib Pajak Khusus
- Bagi Wajib Pajak bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun 2009 dihitung sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008, yaitu sebesar jumlah PPh yang terutang berdasarkan tarif umum baru atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi Pajak Penghasilan Pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
- Bagi badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, besarnya angsuran bulanan PPh Pasal 25 Tahun 2009 dihitung sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008, yaitu sebesar PPh yang terutang berdasarkan tarif baru dibagi dengan PPh yang terutang berdasarkan tarif lama yang dihitung dari Penghasilan Kena Pajak sesuai RKAP Tahun 2009, dikalikan dengan perhitungan angsuran bulanan berdasarkan tarif lama.
Contoh perhitungan sama dengan Contoh 2.
Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) belum disahkan, maka besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan sebelum bulan pengesahan adalah sama dengan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya.
- Bagi Wajib Pajak masuk bursa dan Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dihitung sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2008, yaitu sebesar jumlah PPh yang terutang berdasarkan tarif umum baru atas laba-rugi fiskal menurut laporan keuangan berkala terakhir yang disetahunkan dikurangi dengan pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 22, 23, serta 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk tahun pajak yang lalu, dibagi 12 (dua belas).
B. Tahun Buku ≠ Tahun Takwim
Contoh 4 :
Pembukuan Wajib Pajak mulai tanggal 1 April dan berakhir pada tanggal 31 Maret. Apabila Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 disampaikan oleh Wajib Pajak Badan pada bulan Juli 2009, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar Wajib Pajak tersebut untuk bulan April s.d. Juni 2009 adalah sebesar angsuran pajak bulan Maret 2009, misalnya sebesar Rp1.000.000,00.
Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya tidak sama dengan tahun takwim, besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk bulan-bulan sejak Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan berlaku ketentuan serupa sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2008, dengan memperhatikan tahun buku Wajib Pajak tersebut
- Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 1 Januari 2009 tetapi berakhir sebelum tanggal 1 Juli 2009, yaitu tahun pajak 2008, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tetap dihitung berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000.
- Bagi Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 1 Juli 2009, yaitu tahun pajak 2009, besarnya angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Kesimpulan dan Saran
Proses perhitungan Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2009 diadopsi oleh penulis dari Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-01/PJ.41/1995 tanggal 31 Januari 1995 sebagai peraturan petunjuk pelaksanaan dalam masa transisi tahun pajak 1995 dan Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-210/PJ./2001 tanggal 12 Maret 2001 sebagai peraturan petunjuk pelaksanaan dalam masa transisi tahun pajak 2001
Seharusnya pemerintah dalam hal ini Dirjen Pajak dapat sesegera mungkin menerbitkan petunjuk pelaksanaan terkait dengan Angsuran Bulanan Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam Masa Transisi Tahun Pajak 2009 mengingat Wajib Pajak memerlukan adanya kepastian hukum dalam menjalankan kewajiban perpajakannya dan petunjuk pelaksanaan tersebut tentunya akan berlaku surut sejak 1 Januari 2009.
[1] Untuk Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha real estat dan jasa konstruksi pada tahun pajak 2009 tidak memiliki kewajiban angsuran PPh Pasal 25 karena atas penghasilan dari usaha pokoknya telah dikenakan PPh Final.