Redaksi Ortax
12 Februari 2009
Tidak lama lagi tahun 2012 akan berakhir. Perusahaan (badan) yang menggunakan tahun buku yang sama dengan tahun kalender oleh ketentuan perpajakan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April 2013. Untuk itu perusahaan perlu melakukan estimasi jumlah PPh Badan Terutang untuk tahun pajak 2012, yaitu melakukan penghitungan pajak berdasarkan data pembukuan yang aktual sampai dengan 30 Nopember 2012 ditambah dengan proyeksi laba/rugi sampai dengan 31 Desember 2012. Dengan melakukan identifikasi koreksi fiskal positif dan negatif atas pos-pos laba/rugi yang tercantum proyeksi tersebut dan memperhitungkan kompensasi kerugian (jika ada), akan dapat diperoleh angka PPh Badan Terutang tahun pajak 2012. Kemudian setelah dikurangi dengan Kredit Pajak (PPh pasal 22, 23, 24, dan 25), maka akan dapat diketahui apakah perusahaan berada pada posisi Kurang Bayar atau Lebih Bayar atas PPh Badan.
Strategi perencanaan PPh Badan akhir tahun hanya relevan untuk perusahaan yang penghasilannya dikenakan dengan tarif umum, bukan yang terkena PPh Final seperti perusahaan real estate, perusahaan property dan perusahaan jasa konstruksi yang PPhnya dikenakan dari penghasilan bruto dengan tarif khusus.
Membuat estimasi jumlah PPh Badan Terutang serta mengetahui posisi Kurang/Lebih bayar adalah merupakan langkah pertama dalam perencanaan pajak akhir tahun. Semakin dekat dengan akhir tahun maka semakin akurat estimasi dapat dibuat. Namun disisi lain waktu untuk mengimplementasikan strategi perencanaan pajak akhir tahun akan semakin sempit. Oleh karena itu idealnya perencanaan pajak akhir tahun dilakukan setidaknya sejak 3 (tiga) bulan sebelum tutup buku akhir Desember. Hasil estimasi akan menentukan strategi berikutnya.
Dalam hal estimasi berdasarkan proyeksi menunjukkan posisi PPh Badan Kurang Bayar dalam jumlah cukup besar dan dipandang akan menguras kas perusahaan, maka perusahaan dapat melakukan langkah-langkah antara lain sebagai berikut:
Penundaan transaksi perusahaan yang akan menghasilkan laba di bulan Desember 2012 ke tahun 2013 dimaksudkan untuk mencegah pertambahan jumlah penghasilan kena pajak tahun 2012 yang dengan sendirinya akan menambah jumlah PPh Badan Terutang.
Contoh:
Secara konvensional, penggeseran laba perusahaan ke tahun 2013 juga dapat dilakukan dengan melakukan penundaan atau pergeseran pengakuan penjualan akhir tahun 2012 ke awal 2013. Namun ini cocok dilakukan apabila ketentuan perpajakan memperkenankan perusahaan menganut stelsel kas murni (pure cash basis), sehingga perusahaan dapat menunda pengakuan penjualan hingga pada saat menerima pembayaran dari pelanggan pada awal tahun 2013 meskipun penyerahan barang/jasa dilakukan di bulan Desember 2012. Sayangnya, ketentuan perpajakan Indonesia menganut stelsel kas campuran (modified cash basis), di mana penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun yang bukan, sehingga langkah ini tidak dapat dilakukan.
Dengan melakukan percepatan pengakuan biaya/rugi pada akhir tahun 2012, maka penghasilan kena pajak akan berkurang dan dengan sendirinya akan mengurangi jumlah PPh Badan Terutang.
Contoh:
Langkah-langkah yang dikemukakan di atas hanya merupakan beberapa contoh yang tentu saja perlu disesuaikan dengan kegiatan masing-masing perusahaan.
Selanjutnya dalam hal estimasi menunjukkan PPh Badan Lebih Bayar, dan dengan alasan tertentu perusahaan bermaksud menghindari pemeriksaan, maka strateginya adalah kebalikan dari langkah-langkah di atas. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia, PPh Badan Lebih Bayar akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum diberikan pengembalian kelebihan tersebut ke perusahaan. Dari perspektif perusahaan sebagai Wajib Pajak, kecuali dalam keadaan terpaksa, perusahaan pada umumnya menghindari PPh Badan Lebih Bayar yang akan mengundang pemeriksaan yang cukup menyita waktu, tenaga dan biaya.
Perencanaan PPh Badan akhir tahun yang menghasilkan pajak terutang lebih kecil di tahun 2012 juga menguntungkan dari sisi time value of money karena terdapat penundaan pembayaran pajak secara riil.
Categories:
Artikel PajakTagged:
11 April 2022
26 Juli 2013