Analisis Terhadap Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Yang Diberikan Oleh Otoritas Jasa Keuangan Dan Transaksi Jasa Keuangan Yang Diawasinya [ Bagian I ]

PPN
I.  PENDAHULUAN
 
 A.Latar Belakang Terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan adalah landasan hukum terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mulai berlaku 1 Januari 2012. Latar belakang terbentuknya OJK adalah sebagai upaya untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Dibentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertujuan agar keseluruhan kegiatan jasa keuangan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Salah satu komponen penting dalam sistem perekonomian nasional adalah sistem keuangan dan seluruh kegiatan jasa keuangan yang menjalankan fungsi intermediasi bagi berbagai kegiatan produktif di dalam perekonomian nasional.Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar-subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Di samping itu, adanya lembaga jasa keuangan yang memiliki hubungan kepemilikan di berbagai subsektor keuangan (konglomerasi) telah menambah kompleksitas transaksi dan interaksi antarlembaga jasa keuangan di dalam sistem keuangan. Banyaknya permasalahan lintas sektoral di sektor jasa keuangan, yang meliputi tindakan moral hazard, belum optimalnya perlindungan konsumen jasa keuangan, dan terganggunya stabilitas sistem keuangan semakin mendorong diperlukannya pembentukan lembaga pengawasan di sektor jasa keuangan yang terintegrasi.

Secara kelembagaan, Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang berada di luar Pemerintah, yang dapat diartikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak menjadi bagian dari kekuasaan Pemerintah. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya unsur-unsur perwakilan Pemerintah karena pada hakikatnya Otoritas Jasa Keuangan merupakan otoritas di sektor jasa keuangan yang memiliki relasi dan keterkaitan yang kuat dengan otoritas lain, dalam hal ini otoritas fiskal  dan moneter.
   

 B. Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Transaksi yang Diawasi oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan [1] .

OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
  2. mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
  3. mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat [2].

OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan [3] . OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

  1. kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal; dan
  3. kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya .

Berdasarkan aturan diatas, dapat di garis bawahi mengenai jenis kegiatan atau sektor jasa keuangan yang diatur dan diawasi OJK adalah Lembaga Jasa Keuangan, yaitu lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya [4].
 

II. KERANGKA TEORI

Transaksi jasa keuangan menyumbang porsi yang besar dalam Gross domestic product (GDP) di banyak negara-negara maju yaitu mencapai 25% dari GDP [5] . Jumlah yang sangat signifikan atas jasa keuangan tersebut dapat di simpulkan bahwa terdapat potensi penerimaan Negara dari sektor Pajak. Namun demikian, terdapat perdebatan dikalangan para ahli berkaitan dengan apakah layak atau tidak transaksi atas jasa keuangan tersebut di kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Para ahli yang berpendapat kontra atau tidak setuju dikenakan PPN atas transaksi jasa keuangan menyatakan ”They claim that to the extent that users of financial services are trying to maximize their returns to savings, the value does not belong in a tax base measured by consumption” [6]. Kelompok yang kontra tersebut berpendapat bahwa tujuan utama dalam transaksi jasa keuangan adalah memaksimalkan return (keuntungan) untuk kemudian ditabung sehingga hal tersebut bukanlah dasar pengenaan pajak yang dikenakan berdasarkan ukuran konsumsi.

Sedangkan yang berpendapat pro jika transaksi jasa keuangan dikenakan PPN menyebutkan bahwa ”Financial services are used to purchase consumer goods and services. There therefore is support for a tax at least as high as on consumer goods for financial services to consumers” [7] . Mereka berpendapat bahwa transaksi jasa keuangan biasanya digunakan untuk membeli barang atau jasa yang dikonsumsi. Sehigga jasa keuangan juga setara dengan barang konsumsi untuk dikenakan pajak.

Secara teoritis, Alan A. Tait mengutip Edwar & Mayer menyatakan bahwa sangat sulit untuk mencari argumen teori pajak yang meyakinkan mengapa financial sector dikecualikan dari pengenaan PPN [8] . Dalam teori optimal taxation menyatakan, dalam sudut pandang efisiensi ekonomi, pengecualian pengenaan PPN dapat dilakukan apabila terdapat subtitusi terhadap konsumsi yg tujuannya untuk kesenangan, atau apabila financial services dinikmati lebih banyak porsinya oleh orang yang berpenghasilan rendah dari pada yang berpenghasilan tinggi. Namun sepertinya tak satupun dari teori tersebut terjadi dalam prakteknya.

Namun demikian, meskipun secara teoritis sulit mencari argumen yang meyakinkan, merujuk pada praktek yang lazim di negara-negara lain, tidak terdapat satu negarapun yang mengenakan PPN terhadap Financial sector secara penuh. Beberapa negara pernah mengenakan PPN atas sektor ini namun untuk transaksi-transaksi tertentu. Contoh Negara tersebut adalah Canada, new Zealand dan Israel [9] . Namun Israel tidak lagi pengenaan PPN atas financial sector sejak tahun 1979.

 
 

[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
[2] Pasal 4  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
[3] Pasal 5  Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
[4] Pasal 6  Undang-Unda]ng Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
[5] Schenk & Oldman, Value added tax, A Comparative Approach, Cambridge, 2007
[6] Ibid
[7] Ibid
[8] Tait, Alan A.,Value Added Tax, International Monetary Fund,1988
[9] Ibid

Categories: Arsip

Artikel Terkait