Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yakni wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri secara sukarela. Dalam hal untuk memastikan kepatuhan pajak, otoritas pajak diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.
Dalam konteks pengawasan cukai, pemeriksaan dikenal dengan audit cukai. Audit cukai dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban cukai oleh pengusaha barang kena cukai (BKC). Ketentuan audit cukai diatur dalam UU Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Cukai (PMK 114/2024) serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 2/BC/2025 tentang Tata Laksana Audit Cukai (PER 2/2025).
Berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU Cukai, audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan di bidang cukai. Adapun pihak yang berhak melaksanakan audit cukai adalah pejabat cukai.
Mengacu pada Pasal 2 PMK 114/2024, audit cukai dilakukan terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai. Adapun audit cukai dibagi menjadi tiga jenis, yaitu audit umum, audit khusus, dan audit investigasi. Berikut penjelasannya.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 114/2024, audit umum adalah audit cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan lengkap serta menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban cukai. Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) PMK114/2024, periode audit umum ditetapkan selama 21 bulan dan berakhir di akhir bulan sebelum penerbitan surat tugas. Sementara itu, dalam hal periode audit umum kurang dari 21 bulan, maka periode audit umum dimulai sejak:
sampai dengan akhir bulan sebelum bulan penerbitan surat tugas. Dirjen Bea dan Cukai atau pejabat cukai yang ditunjuk juga dapat memperpanjang periode audit umum paling lama 10 tahun.
Ilustrasi Jangka Waktu Audit Umum: Jika surat tugas diterbitkan pada September 2025, maka periode audit umumnya mencakup dari Desember 2023 sampai Agustus 2025.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PMK 114/2024, audit khusus adalah audit cukai yang memiliki ruang lingkup dan kriteria pemeriksaan tujuan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban cukai. Adapun periode audit khusus ditetapkan berdasarkan kebutuhan. Dalam hal ini, audit khusus tidak memiliki batas waktu spesifik yaitu sesuai dengan kebutuhan auditor atas fokus, ruang lingkup, dan urgensi pemeriksaan. Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) PER 2/2025, salah satu contoh audit khusus adalah audit khusus dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat cukai.
Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PMK 114/2024, audit investigasi adalah audit cukai dalam rangka membantu proses penelitian dalam hal terdapat dugaan tindak pidana di bidang cukai. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER 2/2025, audit investigasi dilaksanakan berdasarkan permintaan direktur penindakan dan penyidikan, kepala kantor wilayah, atau kepala kantor pelayanan utama. Adapun periode audit investigasi ditetapkan berdasarkan kebutuhan. Pelaksanaan audit investigasi harus didahulukan dari audit umum dan audit khusus guna penyelesaian secepatnya. Dalam hal ini, audit investigasi tidak memiliki batas waktu spesifik yaitu sesuai dengan kebutuhan auditor saat proses penelitian atas dugaan tindak pidana di bidang cukai.
Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Cukai, pejabat cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap empat hal, antara lain:
Berikutnya, dalam Pasal 39 ayat (1a) UU Cukai, pejabat cukai mempunyai empat kewenangan dalam melaksanakan audit cukai, yakni:
Dalam pelaksanaan audit cukai, auditee atau pihak yang sedang diperiksa harus memenuhi lima kewajiban yang perlu dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PMK 114/2024 meliputi:
Selanjutnya, auditee juga bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan data audit yang telah diserahkan kepada tim audit pada saat pelaksanaan audit cukai. Sebagai informasi, pakta integritas dibuat dengan menggunakan contoh format lampiran huruf B PMK 114/2024.
Categories:
Tax LearningJadwal Training