Tax Learning

Ada Tiga Jenis Audit Cukai, Apa Saja?

Indonesia menerapkan sistem self-assessment, yakni wajib pajak menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri secara sukarela. Dalam hal untuk memastikan kepatuhan pajak, otoritas pajak diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan.

Dalam konteks pengawasan cukai, pemeriksaan dikenal dengan audit cukai. Audit cukai dilakukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban cukai oleh pengusaha barang kena cukai (BKC). Ketentuan audit cukai diatur dalam UU Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Cukai (PMK 114/2024) serta Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 2/BC/2025 tentang Tata Laksana Audit Cukai (PER 2/2025).

Jenis Audit Cukai

Berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU Cukai, audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan di bidang cukai. Adapun pihak yang berhak melaksanakan audit cukai adalah pejabat cukai.

Mengacu pada Pasal 2 PMK 114/2024, audit cukai dilakukan terhadap pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, dan pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai. Adapun audit cukai dibagi menjadi tiga jenis, yaitu audit umum, audit khusus, dan audit investigasi. Berikut penjelasannya.

Audit Umum

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK 114/2024, audit umum adalah audit cukai yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan lengkap serta menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban cukai. Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) PMK114/2024, periode audit umum ditetapkan selama 21 bulan dan berakhir di akhir bulan sebelum penerbitan surat tugas. Sementara itu, dalam hal periode audit umum kurang dari 21 bulan, maka periode audit umum dimulai sejak:

  1. akhir periode audit umum sebelumnya; atau
  2. auditee melakukan kegiatan di bidang cukai,

sampai dengan akhir bulan sebelum bulan penerbitan surat tugas. Dirjen Bea dan Cukai atau pejabat cukai yang ditunjuk juga dapat memperpanjang periode audit umum paling lama 10 tahun.

Ilustrasi Jangka Waktu Audit Umum: Jika surat tugas diterbitkan pada September 2025, maka periode audit umumnya mencakup dari Desember 2023 sampai Agustus 2025.

Audit Khusus

Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PMK 114/2024, audit khusus adalah audit cukai yang memiliki ruang lingkup dan kriteria pemeriksaan tujuan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban cukai. Adapun periode audit khusus ditetapkan berdasarkan kebutuhan. Dalam hal ini, audit khusus tidak memiliki batas waktu spesifik yaitu sesuai dengan kebutuhan auditor atas fokus, ruang lingkup, dan urgensi pemeriksaan. Mengacu pada Pasal 4 ayat (1) PER 2/2025, salah satu contoh audit khusus adalah audit khusus dalam rangka keberatan atas penetapan pejabat cukai. 

Audit Investigasi

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 PMK 114/2024, audit investigasi adalah audit cukai dalam rangka membantu proses penelitian dalam hal terdapat dugaan tindak pidana di bidang cukai. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PER 2/2025, audit investigasi dilaksanakan berdasarkan permintaan direktur penindakan dan penyidikan, kepala kantor wilayah, atau kepala kantor pelayanan utama. Adapun periode audit investigasi ditetapkan berdasarkan kebutuhan. Pelaksanaan audit investigasi harus didahulukan dari audit umum dan audit khusus guna penyelesaian secepatnya. Dalam hal ini, audit investigasi tidak memiliki batas waktu spesifik yaitu sesuai dengan kebutuhan auditor saat proses penelitian atas dugaan tindak pidana di bidang cukai.

Kewenangan Pemeriksa Pejabat Cukai

Berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU Cukai, pejabat cukai berwenang melakukan pemeriksaan terhadap empat hal, antara lain:

  1. pabrik, tempat penyimpanan, atau tempat lain yang digunakan untuk menyimpan BKC dan/atau barang lainnya terkait dengan BKC, yang belum dilunasi cukainya atau memperoleh pembebasan cukai;
  2. bangunan atau tempat lain yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan bangunan atau tempat penyimpanan BKC;
  3. tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau tempat lain yang bukan rumah tinggal, yang terdapat BKC; dan
  4. BKC dan/atau barang lainnya terkait dengan BKC yang berada di tempat sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c.

Berikutnya, dalam Pasal 39 ayat (1a) UU Cukai, pejabat cukai mempunyai empat kewenangan dalam melaksanakan audit cukai, yakni:

  1. meminta laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai;
  2. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, pengguna barang kena cukai yang mendapatkan fasilitas pembebasan cukai dan/atau pihak lain yang terkait;
  3. memasuki bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut; atau
  4. melakukan tindakan pengamanan yang dipandang perlu terhadap bangunan atau ruangan

Kewajiban Auditee

Dalam pelaksanaan audit cukai, auditee atau pihak yang sedang diperiksa harus memenuhi lima kewajiban yang perlu dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 PMK 114/2024 meliputi:

  1. menandatangani pakta integritas bersama dengan Tim Audit;
  2. wajib menyerahkan data audit serta menunjukkan sediaan barang untuk diperiksa;
  3. wajib memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis;
  4. menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya auditee apabila penggunaan data elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus; dan
  5. wajib menyerahkan contoh barang dari sediaan barang dalam hal diperlukan untuk menunjang pemeriksaan data audit.

Selanjutnya, auditee juga bertanggung jawab terhadap kebenaran dan kelengkapan data audit yang telah diserahkan kepada tim audit pada saat pelaksanaan audit cukai. Sebagai informasi, pakta integritas dibuat dengan menggunakan contoh format lampiran huruf B PMK 114/2024.

Categories:

Tax Learning

Tagged:

cukai,
bea cukai
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Jadwal Lainnya

Artikel Terkait

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA