Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan perubahan jadwal pendaftaran peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) periode III. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan adanya perbaikan dan optimalisasi sistem aplikasi pendaftaran.
Sebelumnya, pendaftaran USKP dibuka mulai tanggal 28 Oktober 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024. Saat ini, peserta USKP Tingkat A (peserta mengulang) dapat melakukan pendaftaran mulai 1 November 2024 pukul 08.00 WIB, sampai dengan 3 November 2024 pukul 17.00 WIB.
Peserta UKSP Tingkat B (peserta baru), dapat melakukan pendaftaran mulai tanggal 4 November 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan 5 November 2024 pukul 17.00 WIB. Sementara itu, pendaftaran peserta USKP Tingkat C dibuka mulai tanggal 6 November 2024 pukul 08.00 WIB sampai dengan 7 November 2024 pukul 17.000 WIB.
Melalui pengumuman yang disampaikan KP3SKP, pendaftar yang sebelumnya telah berhasil/sukses melalukan pendaftaran, tidak perlu melakukan pendaftaran kembali. Pendaftar yang belum menyelesaikan proses pendaftaran, dipersilakan untuk melakukan proses pendaftaran kembali dari awal.
Seperti yang telah disampaikan sebelumnya, USKP akan dilaksanakan selama 3 hari, mulai 3 Desember sampai dengan 5 Desember 2024. USKP A dikhususkan untuk peserta yang mengulang. Kepesertaan ujian akan ditentukan berdasarkan sistem prioritas, yaitu peserta yang terdaftar pada periode awal akan diprioritaskan untuk mengikuti ujian setelah lolos verifikasi. Sementara itu, USKP B dan USKP C diperuntukkan bagi peserta baru. Pada periode ini, panitia membuka kesempatan untuk 2.354 orang peserta. Ujian akan diselenggarakan di 32 lokasi.
Persyaratan Peserta USKP
Bagi peserta USKP A, persyaratan yang harus dipenuhi adalah peserta telah tercatat sebagai peserta dengan status mengulang pada database aplikasi pendaftaran. Berpendidikan paling rendah (D-III) Program Studi Akuntansi atau Perpajakan, atau S-1 atau D-IV semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan, serta memiliki KTP.
Untuk USKP B dan C, peserta merupakan peserta baru dan tidak terdaftar sebagai peserta mengulang dalam database aplikasi. Calon peserta juga wajib memiliki KTP, serta Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A untuk peserta USKP B, dan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B untuk peserta USKP C.
Pendaftaran, berkas pendukung pendaftaran, serta informasi lebih lanjut dapat dilihat pada tautan berikut ini: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/.