Infografis

5 Pokok Perubahan Insentif Pajak Covid-19

Redaksi Ortax

21 Juli 2020


Pemerintah telah mengeluarkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020. Salah satu insentif pajak yang diberikan adalah sumbangan terkait Covid-19 yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam menghitung pajak. Lalu bagaimana syarat dan mekanismenya? Simak infografis berikut!
 
180719-02
 
1770_5
 
1770_5

1770_5

1770_5

1770_5
 
1770_5

Categories:

Infografis

Artikel Terkait

Iklan PEX

© Copyright 2025 PT INTEGRAL DATA PRIMA