Pemerintah Indonesia saat ini tengah mengkaji penerapan pajak keuntungan tak terduga atau windfall tax sebagai bagian dari respons terhadap melonjaknya harga berbagai komoditas seperti, batu bara, nikel, tembaga, dan minyak kelapa sawit yang dipicu oleh eskalasi konflik di Timur Tengah. Melalui langkah ini, pemerintah berharap dapat menjaga stabilitas keuangan negara.
Rencana penerapan windfall tax sedang dibahas secara intensif melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pemerintah terus memantau pergerakan harga komoditas hingga bulan April dan memproyeksikan potensinya hingga sepanjang tahun 2026. Perhitungan yang dilakukan saat ini juga merujuk pada data historis saat terjadi lonjakan harga komoditas (commodity boom) pada tahun 2022 dan 2023, yang terbukti memberikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam jumlah yang sangat besar.
Nantinya, tambahan pendapatan dari windfall tax akan difungsikan sebagai bantalan fiskal (fiscal buffer). Fiscal buffer sangat dibutuhkan untuk menahan tekanan ekonomi, terutama untuk mengimbangi melonjaknya harga minyak dan gas (migas) dunia. Ferry Irawan, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN, Kementerian Koordinasi Perekonomian (Kemenko Perekonomian), mengungkapkan bahwa ini menjadi tantangan tersendiri, terutama untuk industri migas.
"Ada tantangan terutama dari migas, tapi kita punya punya peluang juga untuk menambah pendapatan dari sektor yang lain, ini yang kita harapkan tadi bisa menjadi fiscal buffer kita, " ujarnya Selasa (14/04/2026).
Potensi penambahan kas negara dari sektor komoditas ini dinilai cukup terukur. Pemerintah secara rutin menghitung skenario perubahan harga komoditas beserta volume penjualannya untuk mengetahui dampak pastinya terhadap kas negara. Ferry memberikan gambaran mengenai potensi tersebut dengan melihat angka sensitivitas dari harga batu bara secara historis. Untuk 1 Dolar Amerika Serikat (USD) per ton kenaikan harga batu bara, menurutnya terdapat potensi penerimaan sekitar Rp0,5 triliun.
Meskipun menargetkan peningkatan pendapatan, pemerintah berjanji akan merumuskan besaran tarif pajak secara hati-hati agar iklim penanaman modal tetap terjaga. Ia menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan dari skema windfall tax akan tetap diupayakan. Namun, pemerintah juga mempertimbangkan berbagai opsi dan besaran tarif yang proporsional agar kebijakan ini tetap menjaga keberlanjutan arus investasi di dalam negeri.
