Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2026 tentang tata cara penyampaian, penerimaan, dan pengolahan Surat Pemberitahuan (PER 3/2026). Salah satu penegasan yang diatur dalam beleid ini adalah wajib pajak dianggap tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) apabila SPT disampaikan tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PER 3/2026.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) PER 3/2026, bagi wajib pajak yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT dalam bentuk dokumen elektronik, wajib menyampaikan SPT secara elektronik melalui Coretax atau laman atau aplikasi lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Dalam hal wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT secara elektronik namun tetap menyampaikannya dengan cara selain elektronik, maka atas penyampaian SPT tersebut tidak akan memperoleh bukti penerimaan dari Dirjen Pajak.
Dengan demikian, wajib pajak diimbau untuk tidak menyampaikan SPT dengan cara selain elektronik. Jika penyampaian dilakukan selain menggunakan elektronik, wajib pajak yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) UU KUP.
Secara umum wajib pajak harus menyampaikan SPT secara elektronik melalui Coretax. Berdasarkan Pasal 7 ayat (3) PER 3/2026, penyampaian SPT dalam bentuk formulir kertas dapat dilakukan oleh wajib pajak sepanjang telah memenuhi syarat serta dilakukan melalui dua cara, yaitu secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP), atau tempat lain yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atau melalui pos/jasa ekspedisi/jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Ketentuan penggunaan formulir kertas telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Berdasarkan Pasal 4 ayat (5) PMK 81/2024, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan selain dengan cara elektronik, dalam hal:
- infrastruktur yang belum tersedia di daerah tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak,
- sistem atau fasilitas komunikasi yang digunakan mengalami gangguan teknis, dan
- terdapat bencana.
Sebagai informasi, PER 3/2026 mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan, yaitu 16 Maret 2026. Berlakunya PER 3/2026 sekaligus mencabut Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 95 sampai dengan Pasal 112 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER 11/2025).
