AAA Energy Services Inc. merupakan pemegang saham 80% pada perusahaan Pemohon Banding, maka transaksi antara Pemohon Banding dengan AAA Energy Services Inc merupakan transaksi hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh. Demikian pula halnya transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan perusahaan-perusahaan lain yang merupakan anak perusahaan dari AAA ENERGY SERVICES INC, memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) huruf b, yaitu bahwa Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung. Dengan demikian, AAA Energy Services Inc. merupakan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Pada Tahun 2010, Pemohon Banding melakukan pembayaran Technical Assistance Fee (Royalty) kepada AAA Energy Services Inc.
Pokok Sengketa
Sengketa antara Terbanding dan Pemohon Banding di Pengadilan Pajak menurut Majelis adalah terkait dengan koreksi positif Biaya Royalty. Pada saat pemeriksaan, Terbanding menggunakan metode koreksi “rule of thumb” . sedangkan saat keberatan Terbanding tidak lagi menggunakan metode koreksi “rule of thumb”. Terbanding menggunakan metode penentuan laba wajar yang berbeda dari Pemohon Banding yaitu TNMM (Transactional Net Margin Method) dan ternyata dihasilkan bahwa pembayaran Royalty dari Pemohon Banding ke AAA Energy Service Inc melampaui kewajaran. Dengan demikian, biaya Royalty tersebut dikoreksi pada saat keberatan.
Rule of thumb digunakan untuk memperkirakan berapa persen tingkat Royalty yang harus dibayarkan oleh licensee kepada licensor dalam menggunakan patent selama proses negosiasi antara kedua belah pihak |
Sedangkan, Pemohon Banding dalam penentuan laba wajar menggunakan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price) dan dihasilkan bahwa pembayaran Royalty sudah wajar.
Pendapat Terbanding dan Pemohon Banding
Adapun pendapat Terbanding dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Pendapat Terbanding | Pendapat Pemohon Banding |
|
|
Pendapat dan Simpulan Majelis
Atas perbedaan pendapat Terbanding dan Pemohon Banding Majelis berpendapat bahwa:
- Bahwa menurut Pemohon Banding, formula Technical Assistance Fee yang dibebankan kepada Pemohon Banding sesuai dengan Amanded and Restated Tech Fee Agreement adalah dalam kisaran yang wajar ketika diuji dengan metode CUP (Comparable Uncontrolled Price).
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu Nomor: LAP-048/WPJ.19/ KP.01/2012 tanggal 16 April 2012 (T.1) dan Kertas Kerja Pemeriksaan (T.3), diketahui bahwa dasar Terbanding menetapkan koreksi saat pemeriksaan adalah dengan menggunakan metode “rule of thumb” sehingga terdapat koreksi sebesar USD1,630,174.00.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP- 1442/WPJ.07/2013 tanggal 17 Juli 2013 (T.2) diketahui bahwa Terbanding mengubah perhitungan koreksi dengan menggunakan Metode Transactional Net Margin Method (TNMM) dan koreksi berubah menjadi USD 3,002,761.25.
- Bahwa menurut pendapat Majelis, pemeriksaan atas sengketa atas Biaya Royalty (Technical Assistance Fee) harus berdasarkan kepada dalil atau koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan pajak.
- Bahwa dasar koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan yang menggunakan metode “rule of thumb” telah dibatalkan oleh Terbanding pada saat proses keberatan.
- Bahwa dengan dibatalkannya dasar koreksi Terbanding pada saat pemeriksaan, maka koreksi Terbanding tidak memiliki dasar yang kuat dan tidak dapat diyakini oleh Majelis.
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan Majelis sebagaimana tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Biaya Royalty (Technical Assistance Fee) sebesar USD3,002,761.25 tidak dapat dipertahankan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Putusan Pengadilan Pajak ini, silahkan klik : Put.69420/PP/M.XVB/15/2016