LATAR BELAKANG
Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 setelah amandemen ke-4 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan (i) peradilan umum, (ii) peradilan agama, (iii) peradilan militer, (iv) peradilan tata usaha negara, dan sebuah Mahkamah Konstitusi.
Bagaimana dengan kedudukan atau posisi Pengadilan Pajak dikaitkan dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 tersebut? Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut, mari kita mulai dengan pengaturan tentang Pengadilan Pajak berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2002 sebagai berikut:
Terkait dengan pengaturan seperti tersebut di atas, ada dua pertanyaan pokok yang banyak diajukan oleh masyarakat wajib pajak sebagai berikut ini:
Sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman tentunya (baca: idealnya) putusan pengadilan pajak dapat diajukan banding kepada pengadilan lebih tinggi kedudukannya yang akhirnya bermuara kepada Mahkamah Agung. Dengan kata lain, wajib pajak yang ingin mencari keadilan disediakan sarana yang berjenjang dalam memutuskan perkaranya.
Sedangkan terkait dengan indepedensi hakim pengadilan pajak, apakah mutlak pengadilan pajak harus satu atap dengan lembaga yang diberi kekuasaan di bidang yudikatif? Untuk mencari jawaban tersebut, penulis mencoba melakukan studi perbandingan tentang penyelesaian sengketa pajak melalui badan peradilan di berbagai negara (selected countries).
Seluruh proses upaya hukum atas suatu sengketa perpajakan yang tidak dapat diselesaikan di tingkat lembaga eksekutif (administrative remedies) dapat diajukan kepada “Courts of Original Jurisdiction” atau dikenal dengan nama “Trial Courts”. Trial Court merupakan lembaga yudikatif tingkat pertama yang mengadili sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak. Trial Courts terdiri dari tiga pengadilan, yaitu:
Wajib pajak dapat memilih salah satu (hanya satu) dari tiga pengadilan ini untuk menyidangkan kasus perpajakan yang disengketakan. Apabila atas hasil putusan pengadilan tersebut, wajib pajak atau otoritas pajak merasa tidak puas, maka sengketa tersebut dapat diteruskan kepada Court of Appeals atau US Court of Appeals for the Federal Circuit. Jika hasil putusan tersebut belum memuaskan, maka pihak-pihak yang bersengketa dapat meneruskannya ke Mahkamah Agung (Supreme Court). Tabel 1 berikut ini menjelaskan sistem penyelesaian sengketa pajak di lembaga yudikatif AS:
Tabel 1
Penyelesaian Sengketa Pajak di Lembaga Yudikatif AS
Sumber: James W. Pratt dan Willian N. Kulsrud, Federal Taxation, Dame Publication, 1998, hal. 2-27.
Pengadilan Tingkat Pertama (Trial Court)
1. US Tax Court
Adalah suatu pengadilan yang hanya menangani sengketa perpajakan, di mana para hakimnya dibekali dengan keahlian perpajakan yang sangat profesional. Hakim yang duduk dalam peradilan ini ditunjuk langsung oleh presiden, yang mana kandidat yang ditunjuk adalah para praktisi atau petugas IRS yang diakui karena kemampuannya. Adapun anggota hakim terdiri dari 19 hakim anggota, akan tetapi terhadap suatu kasus yang diajukan, hanya akan didengar oleh satu hakim yang kemudian menyampaikan pandangannya kepada hakim ketua untuk diputus. Berbeda dengan US District Court dan US Court of Federal Claims yang sama-sama bisa menyidangkan sengketa pajak, di US Tax Court ini tidak mengharuskan wajib pajak untuk membayar kekurangan pajak yang menjadi objek sengketa. Dalam US Tax Court tidak menyediakan juri dalam proses persidangan. US Tax Court ini jumlahnya hanya ada satu di seluruh Amerika Serikat. Akan tetapi, untuk melayani wajib pajak, para hakim yang ada di US Tax Court ini melakukan perjalanan ke seluruh negara bagian untuk mendengarkan kasus yang disengketakan.
Dalam US Tax Court terdapat Small Tax Division of the Tax Court yang menangani sengketa pajak yang jumlahnya dibawah USD 10.000. Apabila jumlah sengketanya dibawah USD 10.000, wajib pajak dapat memilih untuk mengajukan sengketanya kepada Small Tax Division of the Court. Keuntungan melalui jalur ini adalah, pemeriksaan terhadap sengketa akan mendapatkan prioritas utama, sehingga akan dilakukan sidang terlebih dahulu. Disamping biayanya murah, putusan yang diambil juga cepat dan tidak terlalu formalitas. Akan tetapi, hasil putusannya tidak dapat diajukan banding. Selain itu, putusannya tidak dapat dijadikan dasar hukum bagi kasus serupa di masa yang akan datang.
2. US District CourtUntuk kepentingan sistem peradilan Federal, Negara Amerika Serikat dibagi ke dalam 11 daerah yang disebut ”circuits”. Circuit dibagi lagi menjadi “district”. Wajib pajak dapat membawa sengketa pajaknya ke US District Courts berdasarkan wilayah tinggalnya. Pengadilan ini adalah satu-satunya pengadilan yang menyediakan juri, di mana juri memiliki tugas terbatas pada penentuan bukti, bukan mengenai hukum. Namun dalam praktiknya, seringkali hakim mengambil keputusan tanpa mengindahkan keputusan juri.
3. US Court of Federal ClaimsAdalah pengadilan yang menyidangkan kasus-kasus tertentu terhadap Pemerintah Federal, termasuk kasus restitusi. Pengadilan ini terdiri dari 16 hakim anggota dan tersebar diseluruh negeri, akan tetapi biasanya bertemu di Washington. Sengketa pajak yang disidangkan dalam US Court of Federal Claims, wajib pajak diwajibkan terlebih dahulu untuk membayar pajak yang terutang, baru setelah itu mengajukan klaim atas pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut. Dalam pengadilan ini tidak terdapat juri. Atas putusan US Court of Federal Claim dapat diajukan banding kepada US Court of Appeals for the Federal Circuit.
Pengadilan Banding
US Courts of Appeals dan US Court of Appeal for the Federal Circuit
Putusan yang dikeluarkan oleh US Trial Courts (U.S. Tax Court, U.S. District Court, U.S. Court of Federal Claims) dapat diajukan banding kepada pengadilan yang lebih tinggi yaitu U.S. Court of Appeals dan U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit. Adapun U.S Court of Appeals adalah pengadilan banding atas keputusan yang berasal dari U.S Tax Court dan U.S District Court. Sedangkan untuk U.S. Court of Appeals for the Federal Circuit adalah pengadilan banding atas putusan yang berasal dari U.S. Court of Federal Claims. Terhadap putusan yang diterbitkan oleh US Court of Appeals dan US Court of Appeal for the Federal Claims dapat diajukan kasasi kepada US Supreme Court.
Pada prosedur informal, wajib pajak tidak dapat mengajukan banding kepada Federal Court of Appeal.[3]
Berbeda dengan prosedur informal, dalam prosedur umum, apabila wajib pajak tidak merasa puas dengan putusan Tax Court dapat mengajukan banding kepada Federal Court of Appeal. Terhadap putusan Federal Court of Appeal ini dapat dilakukan kasasi kepada Supreme Court. Pengajuan kasasi kepada Supreme Court dibatasi hanya terhadap sengketa penerapan peraturan perundang-undangan atau atas gabungan antara penerapan peraturan perundang-undangan dan fakta pembuktian.[4]
Tabel 2 berikut ini menggambarkan proses penyelesaian sengketa pajak di lembaga yudikatif Kanada
Tabel 2
Penyelesaian Sengketa Pajak di Lembaga Yudikatif Kanada
Tabel 3
Penyelesaian Sengketa Pajak di Lembaga Yudikatif di Belanda
Tabel 4
Penyelesaian Sengketa Pajak di Tingkat Keberatan dan Banding dalam Lembaga Yudikatif di Korea Selatan
Sumber: Sai Ree Yun, “South Korea: Tax Controversies”, dalam Asia Pacific Tax Bulletin, August/September 2003, hal. 259.
5. JEPANGTabel 5
Statistik Sengketa Pajak di Tingkat Pengadilan di Jepang
Tahun pajak | Jumlah kasus dari tahun sebelumnya | Jumlah kasus baru | Jumlah kasus yang diselesaikan (a) | Kasus yang dimenangkan oleh wajib pajak/(a) (%) | Jumlah kasus yang dibawa ke tahun berikutnya |
1990 | 649 | 310 | 328 | 6,4 | 631 |
2000 | 494 | 388 | 397 | 8,1 | 485 |
2001 | 485 | 400 | 404 | 8,2 | 481 |
2002 | 481 | 380 | 346 | 13,6 | 515 |
2003 | 515 | 380 | 473 | 11,2 | 534 |
2004 | 534 | 552 | 478 | 11,7 | 608 |
2005 | 608 | 394 | 559 | 9,3 | Categories: Artikel PajakTagged: Artikel Terkait |