TP Doc Wajib Dilampirkan Bersama SPT Tahunan PPh Badan?

Spacer

Tiga Tahun sudah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 (“PMK 213”) yang antara lain mengatur tentang Kewajiban menyediakan Transfer Pricing Documentation (TP Doc) bagi yang telah memenuhi syarat diberlakukan. Diatur dalam ketentuan tersebut bahwa bagi Wajib Pajak yang telah diwajibkan untuk menyediakan Dokumen Induk dan Dokumen Lokal diharuskan membuat Ikhtisar yang disampaikan sebagai lampiran SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak yang bersangkutan. Sedangkan, atas Dokumen Induk dan Dokumen Lokal yang sudah disediakan Wajib Pajak, Ditjen Pajak berwenang melakukan permintaan dalam jangka waktu tertentu. Permintaan dilakukan apabila diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.

(Baca juga : DJP Berwenang Melakukan Permintaan TP Doc Kepada Wajib Pajak)

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, baru saja Ditjen Pajak menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan. Dalam lampiran II huruf j angka 14 peraturan tersebut dapat diintepretasikan bahwa TP Doc harus dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan. Hal tersebut tentu berbeda dengan apa yang disampaikan dalam PMK 213 dimana cukup ikhtisar saja yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Jika Wajib Pajak hanya berpedoman pada PMK 213 (hanya melampirkan ikhtisar) dan tidak melampirkan TP Doc, apakah atas SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak dapat dianggap sebagai SPT tidak lengkap berdasarkan PER-02/PJ/2019?

Mengacu pada PER-02/PJ/2019, apabila atas SPT Tahunan PPh Badan yang dilaporkan Wajib Pajak dilakukan penelitian oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan diketahui tidak dilampirkan TP Doc, maka atas SPT tersebut dinilai tidak lengkap dan dianggap tidak disampaikan. Dengan demikian, apabila Wajib Pajak menggunakan pendekatan konservatif, seharusnya TP Doc yang sudah menjadi kewajiban tersebut disediakan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak (Sesuai yang disampaikan dalam PMK 213). Paling tidak, dengan terbitnya PER-02/PJ/2019, Wajib Pajak sudah seharusnya menjadi lebih concern dengan pemenuhan waktu dalam menyediakan TP Doc.


Categories: Tax Alert

Artikel Terkait