Redaksi Ortax
20 September 2019
Dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25, Wajib Pajak perlu memperhatikan beberapa hal sehingga tidak menimbulkan kesalahan yang menyebabkan sanksi Perpajakan. Wajib Pajak Badan khususnya Bank, Masuk Bursa, BUMN & BUMD, dan Lainnya perlu memperhatikan ketentuan terbaru terkait penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK NO. 215/PMK.03/2018 dan SE-25/PJ/2019.
Categories:
Tax AlertTagged: