Berita Nasional

TP Doc Diminta Kantor Pajak? Ini yang Harus Dilakukan Perusahaan

Redaksi Ortax


Dalam menghitung angsuran PPh Pasal 25, Wajib Pajak perlu memperhatikan beberapa hal sehingga tidak menimbulkan kesalahan yang menyebabkan sanksi Perpajakan. Wajib Pajak Badan khususnya Bank, Masuk Bursa, BUMN & BUMD, dan Lainnya perlu memperhatikan ketentuan terbaru terkait penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK NO. 215/PMK.03/2018 dan SE-25/PJ/2019.

1

 

1

 

1

 

1

 

1

 

1

 

Categories:

Berita Nasional
Pajak 101 Logo

Jadwal Training

Stay tuned for more training coming soon!

Jadwal Lainnya

© Copyright 2026 PT INTEGRAL DATA PRIMA