Redaksi Ortax
28 September 2021
Adanya surat edaran SE-47/PJ/2021 dimaksudkan untuk pedoman tindak lanjut penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP Bendahara oleh KPP. yang bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman bagi KPP dalam prosedur pelaksanaan tindak lanjut penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP Bendahara secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan PMK-231.
Didalam isinya memuat pemberitahuan yang salah satunya mengenai penghapusan NPWP dan/atau mencabut pengukuhan PKP Bendahara oleh Direktur Jendral pajak secara jabatan dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 1 September 2021.
Adapun Tindak lanjut Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara oleh KPP melakukan tindak lanjut
Sumber : https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-direktur-jenderal-pajak-se-47pj2021
Categories:
Tax Alert09 November 2022