Tindak Lanjut Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP Bedahara Melalui SE-47/PJ/2021

pajeg

Adanya surat edaran SE-47/PJ/2021 dimaksudkan untuk pedoman tindak lanjut penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP Bendahara oleh KPP. yang bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman bagi KPP dalam prosedur pelaksanaan tindak lanjut penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP Bendahara secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan PMK-231.

Didalam isinya memuat pemberitahuan yang salah satunya mengenai penghapusan NPWP dan/atau mencabut pengukuhan PKP Bendahara oleh Direktur Jendral pajak secara jabatan dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 1 September 2021.

Adapun Tindak lanjut Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara oleh KPP melakukan tindak lanjut 

  1. menyampaikan surat pemberitahuan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP kepada Bendahara melalui jasa ekspedisi atau email 
  2. melakukan aktivasi sementara NPWP Bendahara jika masih ada hak / kewajiban yang belum terlaksana untuk masa pajak Agustus 2021 dan  masa pajak sebelum masa pajak 2021
  3. melakukan sosialisasi kepada Instansi Pemerintah hak dan kewajiban perpajakan serta menjelaskan termasuk petunjuk pelaksanaan pemberian dan penggunaan nomor identitas subunit organisasi Instansi Pemerintah.

Sumber : https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-direktur-jenderal-pajak-se-47pj2021

Categories: Tax Alert

Artikel Terkait