Adanya surat edaran SE-47/PJ/2021 dimaksudkan untuk pedoman tindak lanjut penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP Bendahara oleh KPP. yang bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman bagi KPP dalam prosedur pelaksanaan tindak lanjut penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP Bendahara secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan PMK-231.
Didalam isinya memuat pemberitahuan yang salah satunya mengenai penghapusan NPWP dan/atau mencabut pengukuhan PKP Bendahara oleh Direktur Jendral pajak secara jabatan dari administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak tanggal 1 September 2021.
Adapun Tindak lanjut Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan Pengukuhan PKP Bendahara oleh KPP melakukan tindak lanjut
- menyampaikan surat pemberitahuan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP kepada Bendahara melalui jasa ekspedisi atau email
- melakukan aktivasi sementara NPWP Bendahara jika masih ada hak / kewajiban yang belum terlaksana untuk masa pajak Agustus 2021 dan masa pajak sebelum masa pajak 2021
- melakukan sosialisasi kepada Instansi Pemerintah hak dan kewajiban perpajakan serta menjelaskan termasuk petunjuk pelaksanaan pemberian dan penggunaan nomor identitas subunit organisasi Instansi Pemerintah.
Sumber : https://perpajakan.ddtc.co.id/peraturan-pajak/read/surat-edaran-direktur-jenderal-pajak-se-47pj2021