Bagi Wajib Pajak yang belum memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) dan pengurangan besarnya Angsuran sebesar 30%, lakukan segera pemberitahuan online untuk mendapatkan periode insentif mulai Juli 2020 sampai Desember 2020. Untuk insentif PPh Pasal 21 DTP paling lambat 10 Agustus 2020 dan untuk Diskon 30% Angsuran PPh Pasal 25 paling lambat 10 Agustus 2020. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-43/PJ/2020, dengan mempertimbangkan bahwa PMK-86/2020 yang baru diundangkan pada tanggal 16 Juli 2020.
Categories:
Tax AlertTagged: