
Selain Instagram, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyediakan layanan Kring Pajak melalui aplikasi media sosial TikTok. Layanan tersebut diberikan melalui akun Tiktok resmi Kring Pajak dengan username @kring_pajak atau Kring Pajak 1500200.
Informasi terkait saluran baru pemberian layanan Kring Pajak melalui Instagram dan Tiktok telah diumumkan berdasarkan Pengumuman Nomor PENG-45/PJ.09/2025 tentang Pemberitahuan Akun Media Sosial Instagram dan Tiktok Kring Pajak 1500200 (PENG 45/2025).
“Dalam rangka memperluas kanal komunikasi Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak 1500200) selaku unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang layanan informasi dan pengaduan perpajakan, Kring Pajak 1500200 memperluas kanal komunikasi melalui akun media sosial resmi Instagram dan Tiktok,” terang jelas DJP melalui PENG-45/PJ/2025.
Sama seperti Instagram, untuk bertanya seputar informasi umum perpajakan, wajib pajak dapat menulisnya secara langsung melalui kolom komentar. Melalui pengumuman tersebut, DJP juga mengimbau agar wajib pajak tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. DJP menegaskan layanan Kring Pajak hanya menggunakan alamat akun Instagram @kringpajak1500200 dan Tiktok kring_pajak.
Selain Instagram dan TikTok, Kring Pajak juga dapat diakses melalui saluran resmi antara lain:
- aplikasi M-Pajak;
- telepon dengan nomor 1500200 yang dapat dihubungi melalui sambungan tetap atau melalui telepon seluler untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, serta penerimaan dan pengelolaan pengaduan;
- saluran X dengan akun @kring_pajak untuk layanan pemberian informasi umum perpajakan; dan
- faksimile dengan nomor (021) 5251245 atau situs pajak www.pajak.go.id untuk layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan.
