Dalam upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19, Pemerintah telah memberikan insentif berupa PPN DTP atas penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran. Hal ini tertuang dalam PMK No. 102/PMK.010/2021 yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2021. Lantas apa saja yang diatur dalam PMK tersebut? Simak infografis berikut ini!
Terbaru! PPN DTP atas Penyerahan Sewa Ruangan/Bangunan kepada Pedagang Eceran
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: covid_19, Fasilitas Pajak, Fasilitas PPN, Insentif PPN, insentif_pajak, PPN, PPN DTP
Artikel Terkait
Tidak Mulai 1 Januari 2025, PPN Barang Premium Masih Tunggu Aturan
Redaksi Ortax
21 December 2024
Dipungut PPN, Sekolah “Mewah” Kena Tarif 5-12%
Redaksi Ortax
18 December 2024
Diskon PPN Rumah Kembali Berlaku di Tahun 2025, Ini Rinciannya
Dewa Suartama
17 December 2024
Ini Daftar Bahan Pokok dan Jasa “Premium” yang Kena PPN 12%
Redaksi Ortax
16 December 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA