Dalam upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19, Pemerintah telah memberikan insentif berupa PPN DTP atas penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran. Hal ini tertuang dalam PMK No. 102/PMK.010/2021 yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2021. Lantas apa saja yang diatur dalam PMK tersebut? Simak infografis berikut ini!
Terbaru! PPN DTP atas Penyerahan Sewa Ruangan/Bangunan kepada Pedagang Eceran
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: covid_19, Fasilitas Pajak, Fasilitas PPN, Insentif PPN, insentif_pajak, PPN, PPN DTP
Artikel Terkait
PMK 69 2024, Periode Pemberian Tax Holiday Diperpanjang Hingga 2025
Dewa Suartama
4 November 2024
Implementasi Coretax, Pengkreditan Pajak Masukan Dilakukan pada Masa Faktur Pajak Dibuat
Dewa Suartama
30 October 2024
Mengenal Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Redaksi Ortax
22 October 2024
Tarif PPnBM BKP Selain Kendaraan Bermotor dan Syarat Pengajuan SKB
Dewa Suartama
21 October 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA