Dalam upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor perdagangan eceran di masa pandemi Covid-19, Pemerintah telah memberikan insentif berupa PPN DTP atas penyerahan jasa sewa ruangan/bangunan kepada pedagang eceran. Hal ini tertuang dalam PMK No. 102/PMK.010/2021 yang ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2021. Lantas apa saja yang diatur dalam PMK tersebut? Simak infografis berikut ini!
Terbaru! PPN DTP atas Penyerahan Sewa Ruangan/Bangunan kepada Pedagang Eceran
bacaan < 1 Menit
Categories: Infografis
- Tagged: covid_19, Fasilitas PPN, fasilitas_pajak, Insentif PPN, insentif_pajak, PPN, PPN DTP
Artikel Terkait
Apa Itu Kawasan Ekonomi Khusus?
Dewa Suartama
4 September 2024
Pengkreditan Pajak Masukan dengan Masa Pajak yang Berbeda
Dewa Suartama
12 August 2024
Ikuti Langkah Ini Jika Alami Error Null Pointer pada e-Faktur 4.0
Redaksi Ortax
5 August 2024
Data Faktur Pajak di e-Faktur Hilang? PKP Bisa Ajukan Permintaan Data ke KPP
Redaksi Ortax
3 August 2024
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA