Redaksi Ortax
04 Desember 2024
Melalui akun resmi Instagram-nya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa saat ini sistem DJP telah menerapkan multi-factor authentication (MFA) untuk masuk atau login ke akun DJP Online wajib pajak.
MFA adalah sebuah metode keamanan yang membutuhkan lebih dari satu faktor untuk membuktikan identitas pengguna. “DJP menerapkan lanjutan sandi kerahasiaan untuk menghindari pencurian akun,” dikutip dari unggahan DJP.
Sistem MFA akan mengirimkan token kepada wajib pajak. Token tersebut kemudian diinput agar wajib pajak bisa masuk ke akun DJP Online. Saat ini wajib pajak dapat memilih salah satu dari dua opsi MFA, yakni melalui email dan SMS. Nantinya, MFA juga akan dapat dilakukan dengan aplikasi M-Pajak. Apabila terjadi kendala proses verifikasi karena email atau nomor handphone tidak sesuai, wajib pajak dapat melakukan perubahan/pemutakhiran data.
[elementor-template id="211602"]Dalam unggahannya, DJP juga mengingatkan kepada wajib pajak bahwa DJP hanya menggunakan akun WhatsApp yang terverifikasi dengan nomor +62822-3000-9880. DJP tidak pernah menghubungi wajib pajak melalui nomor telepon atau nomor WhatsApp tidak terverifikasi dengan:
Jika mendapati nomor yang meminta untuk melakukan hal tersebut, wajib pajak diminta untuk tidak menanggapi atau memenuhi permintaan tersebut. Wajib pajak diminta untuk tetap waspada dan dapat mengadukan tindakan penipuan melalui laman aduannomor.id atau aduankonten.id.
Categories:
Tax AlertTax Alert
03 Januari 2025
Tax Alert
02 Januari 2025
Tax Alert
01 Januari 2025
Tax Alert
01 Januari 2025
Tax Alert
25 Desember 2024