
Sehubungan dengan diterbitkannya ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk PJAP dalam rangka memberikan kemudahan pemenuhan hak dan/atau kewajiban perpajakan meliputi pendaftaran sebagai Wajib Pajak, pemotongan dan pemungutan pajak, pelaporan SPT, dan dukungan pembayaran pajak melalui aplikasi perpajakan. Adapun dalam ketentuan terdapat 2 (dua) syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menjadi PJAP meliputi persyaratan administratif dan teknis. Berikut penjelasan detail mengenai persyaratan tersebut: