Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPh Final Pengungkapan Harta Bersih

1Wajib Pajak dapat mengungkapkan Harta yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan dan telah memperoleh Surat Keterangan atau Harta yang belum dilaporkan dalam SPT PPh bagi Wajib Pajak yang tidak menyampaikan Surat Pernyataan sampai dengan periode pengampunan pajak berakhir, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud. Pengungkapan Harta dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Final.

SPT Masa PPh Final
   
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER – 23/PJ/2017, SPT Masa PPh Final memuat:

  1. identitas Wajib Pajak,
  2. daftar rincian Harta,
  3. daftar rincian Utang, dan
  4. penghitungan Pajak Penghasilan.

SPT Masa PPh Final yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan:

  1. ditandatangani oleh:
    1. Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan,
    2. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan, atau
    3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi berhalangan
  2. disampaikan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar, dan
  3. dilampiri dengan:
    1. bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak,
    2. daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,
    3. dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/setara kas berupa:
      a) SPPT PBB Tahun Pajak Terakhir, untuk tanah dan/atau bangunan,
      b)dokumen yang memuat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor,
      c) dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak,
      d) dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan warrant yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia,
      e) dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan; dan/atau
      f) dokumen berupa:

      • lembar hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik, atau
      • lembar hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta penilaian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak,
       dalam hal nilai Harta tidak terdapat pada dokumen sebagaimana dimaksud pada 3 a sampai dengan huruf 3 e,

    4. dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang diungkapkan, dan
    5. surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal SPT Masa PPh Final ditandatangani oleh penerima kuasa
 
Ketentuan Lain
  • Lembar hasil penilaian Harta dari Direktur Jenderal Pajak diperoleh Wajib Pajak dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penilaian Harta kepada Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
  • Harta yang diajukan permohonan penilaian harta bukan merupakan data dan/atau informasi Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak sepanjang Wajib Pajak mengungkapkan harta dimaksud dalam SPT Masa PPh Final yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal penerbitan lembar hasil penilaian.
  • Tambahan Harta dan Utang yang membentuk nilai Harta Bersih yang dilaporkan dalam SPT Masa PPh Final yang penghitungan dan pelunasan Pajak Penghasilannya telah sesuai dengan ketentuan mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal penyampaian SPT Masa PPh Final.
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait