Sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pemerintah melalui Ditjen Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menurunkan tarif PPh badan dari sebelumnya sebesar 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020 dan 2021, serta menjadi 20% mulai tahun pajak 2022. Lalu bagaimana implikasi penurunan tarif tersebut terhadap penghitungan Angsuran PPh Pasal 25? Simak infografis berikut!
Tarif PPh Badan Turun, Begini Implementasi Angsuran PPh Pasal 25
bacaan < 1 Menit
Categories: Tax Alert
- Tagged: Pajak Perusahaan, PPh Badan
Artikel Terkait
Ingin Lapor SPT Tahunan PPh Badan? Ikuti Tips Berikut ini
Dewa Suartama
2 April 2024
Perlakuan Biaya Sumbangan dalam Menghitung PPh Badan
Alifatu Mazidah
20 March 2024
Ketentuan Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan – Update 2024
Alifatu Mazidah
29 February 2024
Bayar Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Simak Ketentuannya
Dewa Suartama
12 December 2023
ISSN : 1978-5844
MITRA RESMI DJP
Terdaftar dan diawasi oleh DJP
- Copyright 2021 PT INTEGRAL DATA PRIMA